TOTABUAN.CO, BOLSEL—Sidang putusan kasus korupsi pengadaan mobil pelayanan di Pemkab Bolmong Selatan (Bolsel) di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu 21 Agustus .
Mantan Sekda Bolsel Gunawan Lombu divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider satu bulan penjara, kata Jaksa penuntut umum (JPU) La Haja SH.
La Haja saat di konfirmasi menambahkan usai putusan sidang, terdakwa hanya mengatakan pikir-pikir dulu soal putusan tersebut.
“ Terdakwa belum memberikan tanggapan. Katanya masih pikir-pikir. usai sidang hanya mengatakan pikir-pikir dulu soal putusan itu. Akan tetapi masih diberi waktu selama tujuh hari. Namun, setelah tujuh hari dan tidak memberikan tangapan maka dinyatakan diterima,”ujar La Haja.
Peliput Hasdy Fattah