Mantan Sekda Bolsel Divonis 1 Tahun Denda 50 juta

Nampak suasana sidang yang dilaksanakan di pengadilan Tipikr Manado yang dihadiri terdakwa

Nampak suasana sidang yang dilaksanakan di pengadilan Tipikr Manado yang dihadiri terdakwaTOTABUAN.CO, BOLSEL—Sidang putusan kasus korupsi pengadaan mobil pelayanan di Pemkab Bolmong Selatan (Bolsel) di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu 21 Agustus .

Mantan Sekda Bolsel Gunawan Lombu divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider satu bulan penjara, kata Jaksa penuntut umum (JPU) La Haja SH.

Bacaan Lainnya

La Haja saat di konfirmasi menambahkan usai putusan sidang, terdakwa hanya mengatakan pikir-pikir dulu soal putusan tersebut.

“ Terdakwa belum memberikan tanggapan. Katanya masih pikir-pikir. usai sidang hanya mengatakan pikir-pikir dulu soal putusan itu. Akan tetapi masih diberi waktu selama tujuh hari. Namun, setelah tujuh hari dan tidak memberikan tangapan maka dinyatakan diterima,”ujar La Haja.

 

Peliput Hasdy Fattah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses