• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Sekda Bolsel Divonis 1 Tahun Denda 50 juta

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2013
in Berita Utama, Bolsel, Etalase, Hukrim, Terkini
0
Mantan Sekda Bolsel Divonis 1 Tahun Denda 50 juta

Nampak suasana sidang yang dilaksanakan di pengadilan Tipikr Manado yang dihadiri terdakwa

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nampak suasana sidang yang dilaksanakan di pengadilan Tipikr Manado yang dihadiri terdakwaTOTABUAN.CO, BOLSEL—Sidang putusan kasus korupsi pengadaan mobil pelayanan di Pemkab Bolmong Selatan (Bolsel) di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu 21 Agustus .

Mantan Sekda Bolsel Gunawan Lombu divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider satu bulan penjara, kata Jaksa penuntut umum (JPU) La Haja SH.

La Haja saat di konfirmasi menambahkan usai putusan sidang, terdakwa hanya mengatakan pikir-pikir dulu soal putusan tersebut.

“ Terdakwa belum memberikan tanggapan. Katanya masih pikir-pikir. usai sidang hanya mengatakan pikir-pikir dulu soal putusan itu. Akan tetapi masih diberi waktu selama tujuh hari. Namun, setelah tujuh hari dan tidak memberikan tangapan maka dinyatakan diterima,”ujar La Haja.

 

Peliput Hasdy Fattah

Tags: berita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimgoogle trendsgunawan lombukorupsikotamobagula hajamantanpengadaan mobilProvinsi Bolmong RayaputusangSekdasidangterdakwatipikorvonis
Previous Post

Mantan Angota DPRD Boltim, Diperiksa Penyidik Tipikor Polres

Next Post

Dua Kelompok Masa Bentrok, Satu Warga Kena Sajam

Next Post
Dua Kelompok Masa Bentrok, Satu Warga Kena Sajam

Dua Kelompok Masa Bentrok, Satu Warga Kena Sajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam
Kotamobagu

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

by Redaksi
1 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sudah satu tahun berlalu, kasus dugaan penggelapan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa (Sangadi) di Kota Kotamobagu...

Read moreDetails
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

1 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Tandatangani NPHD Kepada IAIN dan IAKN

Pemkab Bolmong Tandatangani NPHD Kepada IAIN dan IAKN

1 Oktober 2025
Serahkan Alsintan, Bukti Nyata Visi-Misi Yusra–Dony di Bidang Pertanian

Serahkan Alsintan, Bukti Nyata Visi-Misi Yusra–Dony di Bidang Pertanian

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.