• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Mangkir Sidang Prostitusi Artis, Amel Alvi Bakal Dijemput Paksa

Redaksi by Redaksi
22 September 2015
in Terkini
0
Mangkir Sidang Prostitusi Artis, Amel Alvi Bakal Dijemput Paksa
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Amel_Alvi-5TOTABUAN.CO–Persidangan kasus bisnis prostitusi yang melibatkan sederet nama artis cantik dengan muncikari RA atau Robbie Abbas mandek. Sidang yang diagendakan untuk mendengar keterangan saksi, yakni artis seksi AA atau Amel Alvi ini cuma bisa berjalan sekitar 20 menit.

Hal ini lantaran saksi tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).

Mendapati ketidakhadiran saksi, Majelis Hakim Effendi Muhtar pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjemput paksa Amel Alvi untuk datang pada sidang berikutnya pada 1 Oktober 2015. Perintah itu tertuang dalam surat penetapan majelis hakim 834 untuk menjemput paksa Amel Alvi.

Seperti diungkapkan kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell.

“Pertama, khusus untuk saksi AA, majelis hakim menetapkan dibawa pada sidang berikutnya 1 Oktober. Harus dibawa pada 1 Oktober. AA dituduh sebagai korban di tindak pidana prostitusi,” ujar Pieter Ell usai menjalani persidangan tertutup di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Bukan tanpa alasan majelis hakim menetapkan pemanggilan paksa untuk Amel Alvi. Pasalnya Amel Alvi telah dipanggil 3 kali dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya. Selain itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Amel Alvi menerangkan kepada penyidik bahwa dirinya merasa menjadi korban.

“Pertimbangannya adalah AA merasa sebagai korban. Dalam dakwaan, AA merasa jadi korban perdagangan manusia,” lanjut Pieter Ell.

Atas dasar hukum seperti tertuang dalam Pasal 159 dan 160 KUHAP, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Amel Alvi secara paksa. Majelis hakim telah menembuskan penetapan tersebut ke pihak Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

sumber;Liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Banleg DPRD Kotamobagu Siap Keluarkan Perda IMB

Next Post

Catut Nama Lembaga, Komplotan Penipu Digulung Bareskrim

Next Post
Catut Nama Lembaga, Komplotan Penipu Digulung Bareskrim

Catut Nama Lembaga, Komplotan Penipu Digulung Bareskrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.