TOTABUAN.CO–Persidangan kasus bisnis prostitusi yang melibatkan sederet nama artis cantik dengan muncikari RA atau Robbie Abbas mandek. Sidang yang diagendakan untuk mendengar keterangan saksi, yakni artis seksi AA atau Amel Alvi ini cuma bisa berjalan sekitar 20 menit.
Hal ini lantaran saksi tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).
Mendapati ketidakhadiran saksi, Majelis Hakim Effendi Muhtar pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjemput paksa Amel Alvi untuk datang pada sidang berikutnya pada 1 Oktober 2015. Perintah itu tertuang dalam surat penetapan majelis hakim 834 untuk menjemput paksa Amel Alvi.
Seperti diungkapkan kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell.
“Pertama, khusus untuk saksi AA, majelis hakim menetapkan dibawa pada sidang berikutnya 1 Oktober. Harus dibawa pada 1 Oktober. AA dituduh sebagai korban di tindak pidana prostitusi,” ujar Pieter Ell usai menjalani persidangan tertutup di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Bukan tanpa alasan majelis hakim menetapkan pemanggilan paksa untuk Amel Alvi. Pasalnya Amel Alvi telah dipanggil 3 kali dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya. Selain itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Amel Alvi menerangkan kepada penyidik bahwa dirinya merasa menjadi korban.
“Pertimbangannya adalah AA merasa sebagai korban. Dalam dakwaan, AA merasa jadi korban perdagangan manusia,” lanjut Pieter Ell.
Atas dasar hukum seperti tertuang dalam Pasal 159 dan 160 KUHAP, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Amel Alvi secara paksa. Majelis hakim telah menembuskan penetapan tersebut ke pihak Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
sumber;Liputan6.com