• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Mangkir Sidang Prostitusi Artis, Amel Alvi Bakal Dijemput Paksa

Redaksi by Redaksi
22 September 2015
in Terkini
0
Mangkir Sidang Prostitusi Artis, Amel Alvi Bakal Dijemput Paksa
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Amel_Alvi-5TOTABUAN.CO–Persidangan kasus bisnis prostitusi yang melibatkan sederet nama artis cantik dengan muncikari RA atau Robbie Abbas mandek. Sidang yang diagendakan untuk mendengar keterangan saksi, yakni artis seksi AA atau Amel Alvi ini cuma bisa berjalan sekitar 20 menit.

Hal ini lantaran saksi tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).

Mendapati ketidakhadiran saksi, Majelis Hakim Effendi Muhtar pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjemput paksa Amel Alvi untuk datang pada sidang berikutnya pada 1 Oktober 2015. Perintah itu tertuang dalam surat penetapan majelis hakim 834 untuk menjemput paksa Amel Alvi.

Seperti diungkapkan kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell.

“Pertama, khusus untuk saksi AA, majelis hakim menetapkan dibawa pada sidang berikutnya 1 Oktober. Harus dibawa pada 1 Oktober. AA dituduh sebagai korban di tindak pidana prostitusi,” ujar Pieter Ell usai menjalani persidangan tertutup di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Bukan tanpa alasan majelis hakim menetapkan pemanggilan paksa untuk Amel Alvi. Pasalnya Amel Alvi telah dipanggil 3 kali dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya. Selain itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Amel Alvi menerangkan kepada penyidik bahwa dirinya merasa menjadi korban.

“Pertimbangannya adalah AA merasa sebagai korban. Dalam dakwaan, AA merasa jadi korban perdagangan manusia,” lanjut Pieter Ell.

Atas dasar hukum seperti tertuang dalam Pasal 159 dan 160 KUHAP, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Amel Alvi secara paksa. Majelis hakim telah menembuskan penetapan tersebut ke pihak Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

sumber;Liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Banleg DPRD Kotamobagu Siap Keluarkan Perda IMB

Next Post

Catut Nama Lembaga, Komplotan Penipu Digulung Bareskrim

Next Post
Catut Nama Lembaga, Komplotan Penipu Digulung Bareskrim

Catut Nama Lembaga, Komplotan Penipu Digulung Bareskrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perusahan Daerah Gadasera kini memiliki manajemen baru. Hal itu setelah Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menunjuk...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

20 Mei 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

20 Mei 2025
Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

19 Mei 2025
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.