TOTABUAN.CO BOLMONG–Ketua DPRD Bolmong Hi Abdul Kadir Mangkat menegaskan, proses pelantikan untuk pergantian kursi pimpinan yakni Jacobus Jemmy Tjian akan dilaksanakan sesudah pemilihan umum legislatif.
“Kemungkinan besar pelantikan pergantian kursi pimpinan akan dilaksanakan sesudah pemilihan umum,” tukas Mangkat.
Alasannya, karena meski sudah akan diputuskan dalam rapat badan musyawarah (Banmus), namun, dipastikan termasih terhalang dengan dengan agenda Pileg. Terpisah Wakil Ketua DPRD Hi Jacobus Jemmy Tjia ketika mengatakan, terkait dengan agenda pergantian dirinya, dia mengaku sudah legowo dan menghormati keputusan MA.
“Kalau sesudah pemilu dilakukan pergantian, saya sendiri yang akan mundur, tidak perlu khawatir karena saya pasti akan mundur sebagai bentuk sikap menghargai dan menghormati putusan hukum MA,” tandas Tjia.
Diketahui, DPC PDIP Bolmong telah mengantarkan surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 K/TUN/2013 tanggal 03 April 2013 tentang penolakan permohonan kasasi dari pemohon Hi Jacobus Jemmy Tjia.
Peliput Irgi
Editor Hasdy Fattah