TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – Keinginan Djelantik Mokodompit menjadi calon legislatif (caleg) pasca kekalahan di Pilwako Kotamobagu, harus mengorbankan jabatannya sebagai Walikota Kotamobagu yang tersisa tinggal dua bulan lagi. Jika tidak KPU akan menolak pencalonan Djelantik.
“Salah satu syarat pejabat negara ketika ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri dulu,” kata Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan kepada totabuan.co, Sabtu 27 Juli 2013.
Menurut Nayodo, peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 perubahan atas Per KPU Nomor 7 Tahun 2013, mewajibkan pejabat negera, termasuk kepala daerah yang hendak jadi caleg harus melampirkan surat pengunduran diri jabatannya. “Jika sudah mengundurkan diri maka KPU akan segera memprosesnya,” katanya.
Demikian pula ditegaskan sebelumnya oleh personil Panwalsu Kotamobagu Ivan R Tandaju, bahwa Djelantik yang saat ini masih menjabag sebagai walikota harus rela melepas jabatannya sebagai orang nomor satu di Kotamobagu.
“Kalau Pak Djelantik ingin maju maka konsekuensinya harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai walikota. Hal ini berdasarkan aturan, bahwa pejabat di pemerintahan, BUMN dan BUMD yang jadi caleg harus melepas jabatannya,” tandas Ivan.
Wacana Djelantik akan mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Kotamobagu Barat muncul sebelum sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Djelantik yang juga Ketua DPD Golkar Kotamoabgu itu didesak oleh pendukungnya.
Peliput: Hasdy Fattah
CITIZEN JOURNALIST : memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contak| seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.
asal butul didesak oleh pendukung, jangan sampe badesak sandiri karna tabiasa jadi pejabat kong kage-kage so jadi rakyat biasa.