TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sidang Majelis Pertimbangan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) keuangan dan barang Pemkot Kotamobagu, rabu (12/11) menggelar sidang. Sidang yang baru kali pertama digelar ini terbilang cukup efektif, karena mampu mengembalikan uang negara sebesar Rp 53,7 juta lebih.
Sekretaris daerah Mustafa Limbalo mengatakan, dari nilai yang berhasil diterima dalam pengembalian saat sidang mungkin kecil. Namum, setidaknya uang negara bias dikembalikan. Apalagi, sidang kali ini merupakan sidang perdana.
“ Kedepan, tetap masih ada sidang-sidang serupa yang akan kita laksanakan, demi mengembalikan uang negara sesuai temuan dan rekomendasi badan pemeriksa keuangan),” kata Mustafa.
Sidang itu sendiri digelar di salah satu ruangan Inspektorat Kotamobagu. Majelis yang diketuai Sekkot itu, melibatkan sejumlah pejabat teras. Sidang perdana itu dijadwalkan akan ‘mengadili’ 30 pihak tertuntut.
Sayangnya, pada sidang yang dimulai tepat pukul 09.30 dan baru berakhir sekitar pukul 12.30 WITA itu, hanya dihadiri tidak lebih dari 50 persen tertuntut. Tepatnya hanya 13 pihak tertuntut yang muncul di ruang sidang, sementara 17 lainnya tidak hadir tanpa kabar berita.
Dari 17 pihak yang wajib mengembalikan TGR sesuai temuan BPK, namun tidak hadir pada sidang MPTGR itu, 13 di antaranya adalah rekanan Pemkot Kotamobagu alias kontraktor. Ke-13 rekanan yang mangkir dalam persidangan itu, rata-rata terjerat pelanggaran berupa denda keterlambatan.
Ada pula yang harus mengembalikan uang negara, karena terjadi kelebihan pembayaran atas paket-paket pekerjaan yang mereka tangani di sejumlah SKPD.
Sedangkan 13 tertuntut yang langsung memenuhi panggilan sidang kemarin, sebagian besar adalah PNS (pegawai negeri sipil) di lingkup Pemkot Kotamobagu. Ada pula beberapa orang pensiunan pegawai pemkot.
Menariknya, salah satu tertuntut langsung melunasi TGR-nya. Yakni mantan Kabag Humas, Mohamad Agung Adati . Dia disidang terkait kelebihan pembayaran honorarium penyusunan sambutan kepala daerah.
“TGR yang ditemukan sebenarnya bukan di Bagian Humas, tapi Bagian Umum. Namun karena terkait honorarium penyusunan sambutan kepala daerah, di mana sambutan itu disusun di Bagian Humas, sehingga saya harus menyelesaikannya. Dengan kata lain, kesalahan atau kelebihan pembayaran itu bukan keinginan saya, tetapi ada kekeliruan administratif di Bagian Umum yang bertugas membayar honorarium sambutan kepala daerah itu,” kata Agung setelah keluar dari ruangan sidang.
Sidang ini merupakan temuan BPK pada pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2008 hingga 2011.
Editor Hasdy Fattah