LITPK: Soal Kasus Korupsi TPAPD, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan Harus Juga Diperiksa

Bupati Salihi Mokodongan bersama Wakil Bupati Yanny Tuuk

TOTABUAN.CO BOLMONG—Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) mengungkapkan, masih ada yang ganjil dalam penuntasan kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dari beberapa temuan hasil investigasi dilapangan menyebutkan, jika Bupati Salihi Mokodongan wajib juga diperiksa oleh penyidik Polres.

“Kalau mau diikuti alur dari kasus tersebut, Bupati Salihi juga harusnya ikut diperiksa. Sebab bupati juga mengetahui tentang aliran dana tersebut,” kata Ketua LITPK RI Cabang Bolmong Raya Yakin Paputungan Rabu (29/1).

Dia menjelaskan, masih ada perkara yang tidak diperiksa dan ditindak lanjuti penyidik. Termasuk pemeriksaan atas dugaan keterlibatan Bupati Salihi saat pencairan dana 4.8 miliar tahun 2011 pada triwulan ketiga.

“ Kita lupa bahwa Bupati Salihi itu dilantik pada 16 juni 2011. Dan secara simblois dana TPAPD diserahkan di hotel Molosing oleh sejumlah kepalda desa. Dan ketika ditindak lanjuti pasca penyerahan dana itu, ternyata uang miliaran rupiah sudah raib. Inikan berarti bupati tahu dimana dananya mengalir,” terang Yakin.

Saat ini sejumlah pejabat telah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk ada beberapa pejabat yang sudah divonis di pengadilan Tipikor.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses