TOTABUAN.CO BOLSEL—Kasus mark up gaji pengawai sebesat Rp 647 juta yang terjadi Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) tahun anggaran 2011 terus ditindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu Cabang Dumoga.
Sebab selain telah memanggil sejumlah oknum untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu, kini pihak kejaksaan bakal menyita beberapa dokumen serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2011.
” Rencananya pekan depan kita akan sita SP2D nya secara resmi kepada inspektorat daerah ,”ucap Kepala Kejaksaan Cabang Dumoga La Haja.
La Haja menuturkan, setelah melakukan penyitaan, pihaknya juga akan memanggil inspektorat provinsi atau BPKP, untuk menjadi saksi ahli.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka AB alias Ahmad. Ahmad merupakan mantan Bendahara di dinas pendapatan pengelolaan keuangan aset daerah (DPPKAD).
“ Saat ini baru Ahmad saja kita tetapkan tersangka,”tutur dia.
Saat ditanyai apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini, La Haja menjawab, kasus ini tidak melibatkan orang lain, “Ini murni dilakukan Ahmad sendiri, yang me-mark up gaji pegawai sebesar Rp 647 juta,” jelas La Haja.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menemukan adanya mark up gaji sebesar Rp 647 juta tahun anggaran 2011 lalu. Ahmad selaku bendahara yang bertanggung jawab dalam temuan ini, dianggap tidak beritikad baik mengembalikan temuan tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Bolsel melalui inspektorat daerah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti.
Editor Hasdy Fattah