• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPUD Kotamobagu Keluarkan SK Soal Tata Cara Pemasangan APK

Redaksi by Redaksi
3 September 2013
in Berita Utama, Caleg, Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
KPUD Kotamobagu Keluarkan SK Soal Tata Cara Pemasangan APK

Contoh penertiban APK yang dilakukan oleh petugas | Foto dok

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Contoh penertiban APK  yang dilakukan oleh petugas | Foto dok
Contoh penertiban APK yang dilakukan oleh petugas | Foto dok

TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 31/SK/KPU-KK/IX/2013 Tentang Penetapan lokasi dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD DPRD tahun 2014 mendatang.

Hal itu disampaikan lewat rapat yng dilakukan KPUD yang dihadiri Panwaslu Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Se-KK, Parpol Peserta Pemilu 2014 dan Perwakilan Calon Anggota DPD RI Tahun 2014, senin (2/09/2013) di Hotel Senator Kotamobagu.

Dalam keputusan itu, APK dilarang dipasang pada tempat ibadah seperti gereja, masjid, vihara, pura serta rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, gedung lembaga pendidikan atau sekolah dan tempat-tempat fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang jalan dan lapangan olahraga.

Selain itu pemasangan APK dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari pemilik lokasi/tempat atau perorangan dan tidak dibenarkan dipasang/ditempatkan di bahu jalan. Termasuk di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kotamobagu dan Lapangan Kotamobagu tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun, termasuk space baner yang berada didepan Kantor BRI Cabang Kotamobagu dan disamping RSU Datoe Binangkang.

Bahkan dalam SK tersebut APK juga dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, gedung lembaga pendidikan dan sekolah dapat dilakukan dengan ketentuan dipasang disamping kiri dan kanan gedung/lokasi dimaksud dengan jarak sekurang-kurangnya10 (sepuluh) meter dari tempat dimaksud.

Pemasangan alat peraga kampanye di Lapangan Olahraga dapat dilakukan pada saat kegiatan rapat umum, sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, KECUALI untuk Lapangan Kotamobagu.

Pemanfaatan pohon perindang jalan dan lapangan olahraga pada saat kegiatan rapat umum hanya boleh dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut, kecuali bila pada lokasi tersebut terdapat jadwal kampanye peserta pemilu lainnya, maka peserta kampanye sebelumnya wajib menurunkan dan membersihkan alat peraga kampanye pada hari itu juga setelah selesai pelaksanaan puncak acara kampanye;

Jarak pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho bagi setiap peserta pemilu diatur dengan jarak 2 meter dengan memperhatikan estetika dan tidak dibenarkan menghalangi/menutupi alat peraga peserta pemilu lainnya.

Pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk yang melintang di jalan umum harus memperhatikan keamanan pengendara dan dipasang sekurang-kurangnya 5 (lima) meter diatas permukaan jalan.

Pemasangan alat peraga kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah setempat;

Materi muatan dalam alat peraga kampanye wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Sopan,Tertib, Mendidik, Bijak dan beradab, Tidak mengandung unsur SARA, Tidak bersifat pornografi, dan Tidak bersifat provokasi.

Pemasangan alat peraga kampanye wajib memenuhi peraturan dan perundang-undangan, serta peraturan daerah yang berlaku.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

Peliput Hasdy Fattah /Sumber KPUD Kotamobagu

 

Tags: Agung adatyalatamir halatanAPKberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimgoogle trendskampanyekotamobaguKPUDlokasiNayodo Kurniawannova tamonperagaplenoProvinsi Bolmong RayasekretariatSkSurat keputusan
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Jangan Tutup Informasi Soal CPNS

Next Post

Proses Pengunduran Diri Djelantik Mokodompit Belum Dilakukan DPRD

Next Post
Paripurna LKPJ Disepakati Seluruh Anggota DPRD

Proses Pengunduran Diri Djelantik Mokodompit Belum Dilakukan DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.