TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Bila tidak ada aral melintang, Sabtu (16/11) akan digelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye yang rencana akan digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu.
“Kami sudah mengundang pematerinya seorang akuntan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sulawesi Utara,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela di ruang kerjanga, Jumat (15/11) sang tadi.
Sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya, Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye ditegaskan bahwa setiap caleg wajib melaporkan dana kampanye yang akan dikonsolidasikan oleh partai politik.
“Jadi setiap kandidat wajib membukukan sumber pendanaan, pembelanjaan, dan tentunya laporan awal dan akhir dana kampanye,” kata Aditya.
Inisiasi KPU ini muncul sebagai respon terhadap perintah undang-undang pemilu, juga menyesuaikan dengan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka dengan penentuan keterpilihan caleg suara terbanyak berkonsekuensi terhadap pola pemenangan kandidat.
Titik berat kampanye dan pemenangan tidak lagi berada di partai politik tapi dilakukan oleh masing-masing kandidat. Konsekuensinya, pola pendanaan kampanye ada pada masing-masing individu. Mengingat pengumpulan dan pembelanjaan kampanye riil ada pada caleg dibanding partai politik.
Pengaturan dana kampanye dengan menjangkau masing-masing kandidat dinilai tepat. Peraturan ini memang sudah seharusnya memerintahkan caleg melaporkan dana kampanye sebagai bagian dari dana kampanye partai politik.
“Langkah ini merupakan upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas partai politik dan calon wakil rakyat. Dengan demikian kompetisi antar kandidat dalam pemilu bisa dijalankan secara adil dengan memperhatikan hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang sama dan memadai,” pungkasnya.
Editor Hasdy Fattah