TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menertibakn puluhan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kotamobagu, Kamis (31/10).
Tindakan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan zonasi pemasangan APK di masing-masing desa keluarahan.
Penertiban ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu kepada Kesbang Pol dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Yang pasti, selama dua hari, Satpol PP akan menurunkan APK yang sudah terpasang. Sebelumnya sudah kami sampaikan kepada masing-masing partai politik untuk menertibkannya sendiri,” ujar Asep Sabar, anggota KPU Kotamobagu yang memantau langsung penertiban APK kamis.
Dari pembersihan atribut, sedikitnya 50-an APK Caleg DPR, DPD Provinsi dan DPRD Kota dari berbagai Parpol berhasil ditertibkan. Tak ketinggalan bendera parpol dan iklan-iklan ucapan yang sudah kadaluarsa. Penertiban APK oleh para petugas Pol PP tersebut tanpa diwarnai aksi protes dari para Caleg mupun Parpol. Mengingat, penertiban ini sudah jauh-jauh hari diumumkan dan disampaikan kepada Caleg serta parpol.
Penertiban APK yang berlangsung sejak pagi hingga sore, disaksikan langsung Ketua Panwas Kotamobagu Agus paputungan serta beberapa personil Panwas Kecamatan, dan masyarakat umum, termasuk tim sukses caleg.
“Yang pasti kami sudah berkomunikasi dan meminta caleg maupun Parpol untuk menurunkan sendiri APK mereka. Karena kalau penertiban sudah pasti APK akan rusak. Makanya, jika tidak ingin rusak, silakan turunkan sendiri baliho-baliho tersebut,” tambah Iwan Manoppo, anggota KPU Kotamobagu yang menyaksikan penertiban APK.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kotamobagu, Agus Paputungan menambahkan meski sudah ditertibkan, bagi para caleg dan parpol yang menginginkan kembali APK tersebut dipersilakan menghubungi Kesbang Pol Kotamobagu. “Namun jangan disalahkan kalau kondisinya sudah rusak,” kata Agus.
Editor : Hasdy Fattah