TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Setelah hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akan segera merampungkan laporan amar putusan hasil sengketa dan akan segera dimasukan ke DPRD.
Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan menjelaskan, hasil amar putusan nantinya akan dilampirkan dalam rekapitulasi suara terkait , pengursan surat keputusan (SK).
Setelah itu DPRD akan mengirim ke pemerntah Provinsi dan teruskan ke Mentri dalam negeri (Mendagri) untuk diterbitkan SK sekaligus pelantikan.
“ Hasil putusan sidang sudah kita kantongi,dan itu akan diperbanyak. Segera mungkin akan kita kirim ke DPRD, pemerntah Provinsi hingga ke pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri,”kata Nayodo.
Untuk jadwal pelantikan nantinya akan ditetapkan oleh DPRD. Dan dipastikan sebelum berakhir masa tugas incumbent walikota Djelantik Mokodompit.
Peliput Hasdy Fattah