TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Kotamobagu, Jumat 2 Agustus 2013 mulai melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penyusunan itu melalui pengumuman untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sejak 11 Juli hingga 1 Agustus.
22 hari DPS sudah di umumkan untuk meminta tanggapan masyarakat, ujar Ketua KPU KK Nayodo Koerniawan.
Lebih lanjut dia jelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk melalui PPS seperti perbaikan penulisan identitas atau data diri pemilih.
Selain itu, penghapusan atau pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pemilih. Mendaftar Pemilih ke dalam DPS karena belum terdaftar dan menambah atau mendaftar pemilih ke dalam DPS karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi status sipil,menjadi bahan masukan bagi PPS untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Kami masih cukup punya waktu untuk mengoreksi daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan kepada publik. Data pemilih yang ganda dan anomali otomatis akan dicoret sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan nantinya benar-benar mutakhir dan berkualitas,” terang Nayodo.
Menurut Nayodo, DPSHP akan ditetapkan oleh PPS pada Jumat 16 Agusutur dan akan diumumkan lagi kepada masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU KK pada awal September nanti.
Nayodo berharap adanya peran aktif masyarakat untuk mengoreksi DPS agar nantinya KPU dapat melahirkan DPT yang jauh lebih baik dari Pemilu sebelumnya.
Peliput Hasdy Fattah