TOTABUAN.co Kotamobagu—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu selasa sore 25 Juni 2013 melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, guna menindak lanjuti memorandum of understanding (MoU).
Pertemuan yang dilakukan di kantor sekretariat KPU membicarakan beberapa hal terkait dengan antisipasi gugatan.
Ketua KPU Nayodo Kurniawan menjelaskan,pertemuan ini membicarakan antisipasi jika nanti ada gugatan ke KPU soal pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota. Artinya, KPU telah menyiapkan pengacara.
“ Ini tindak lanjut dari MoU. KPU telah menyiapkan pengacara jika memang ada gugatan ke KPU,”kaya Nayodo usai pertemuan.
Selain itu dia menambahkan, bahwa pertemuan tersebut, dimulai berdasarkan kesepakatan bersama. Mulai pleno penetapan suara di tingkat desa hingga hingga pleno tingkat KPU.
Dari pihak Kejaksaa yang hadir dalam pertemuan itu, yakni tim pengacara negara yakni Chairul Mokoginta SH, Gerei Sambine SH dan Yoga Pratomo SH. Mereka ditunjuk sebagai pendampingan hukum (legal asisten) di lembaga KPU.
Peliput Hasdy Fattah
CITIZEN JOURNALIST : Memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contal | seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.