TOTABUAN.COKOTAMOBAGU –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akan memberikan waktu hingga Minggu (23/03) batas akhir pemasukan nama bagi warga yang belum terdaftar di pemilih tetap (DPT).
“Bagi mereka yang belum terdaftar di DPT dipersilahkan untuk menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) untuk dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK),” tegas Yusril Kobandaha, koordinator operator sidalih KPU Kotamobagu di ruang kerjanya, Jumat (21/03).
Menurut Yusril, hasil rapat koordinasi dengan KPU Sulut sebenarnya batas waktu pemasukan DPK itu hingga dengan tanggal 26 atau 27 Maret 2014 yang bertepatan dengan 14 hari menjelang hari H pencoblosan. Namun, hanya saja, dia meminta untuk segera memasukan menjaga jangan sampai pas tanggal tersebut system drop atau ada hal-hal lain,kata Yusril.
“Ketika ada hambatan sistem punya banyak waktu,” jelas Yusril.
Sementara itu, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi data dan informasi, Asep Sabar menambahkan, bahwa DPT dan DPK sementara Kotamobagu sudah ditetapkan oleh KPU Sulut pada rakor yang diperluas dan dihadiri oleh partai politik peserta pemilu serta Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Sulawesi Utara.
“Mereka sepakat dan mengapresiasi apa-apa yang sudah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota se-Sulut, sejak dari awal penyusunan daftar pemilih hingga penetapan kemarin. Dengan demikian kita masih menunggu penetapan secara nasional yang dilakukan pada 14 menjelang 9 April,” ujar Asep.
Editor Hasdy Fattah