KPU Kotamobagu Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye

Kampanye damai yang dilepas dikompleks halaman KPU Kotamobagu
Kampanye damai yang dilepas dikompleks halaman KPU Kotamobagu
Kampanye damai yang dilepas dikompleks halaman KPU Kotamobagu

TOTABUAN.COKOTAMOBAGU – Hingga Minggu (31/03) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu belum menerima rekomendasi maupun tembusan pelanggaran kampanye,kata ketua pokja kampanye, Aditya Tegela di ruang kerjanya, Minggu (31/03).

Menurut dia, pihaknya selama ini hanya menerima tembusan STTP dari partai-partai yang akan melakukan kampanye, selebihnya tidak ada satu surat pun yang masuk terkait pelanggaran kampanye.

Bacaan Lainnya

“Untuk lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi langsung ke panitia pengawas pemilu (panwaslu), karena mereka yang mengawasi langsung jalannya kampanye,” tegas Aditya menanggapi pertanyaan beberapa wartawan di kantornya.

Dalam aturan yang berlaku. Kata Aditya, KPU hanya menerima rekomendasi atau tembusan dari panwaslu, bila itu ada maka KPU yang memproses jenis pelanggarannya, administrasi ataukah pidana. “Kalau pidana sudah pasti dilanjutkan ke ranah hukum, sementara kalau administrasi bisa berupa teguran atau sanksi lainnya,” jelas Aditya.

Editor Hasdy Fattah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses