TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hingga hari H pelaksanaan kampanye, baru satu partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 yang memasukkan pemberitahuan ke komisi pemilihan umum (KPU) Kotamobagu. Padahal, sebagaimana Peraturan KPU, parpol diwajibkan memasukkan ijin atau pemberitahuan selambatnya tiga hari menjelang pelaksanaan kampanye.
“Sampai hari ini pukul 13.30 wita kami hanya menerima surat dari Nasdem, yang lainnya kami belum terima,” tegas Aditya Tegela, pokja kampanye KPU Kotamobagu kepada wartawan ini, Minggu (16/03).
Padahal kata Aditya, pada hari pertama ini ada empat partai yang melakukan kampanye, yakni Nasdem, PKB, PKS dan PDI Perjuangan.
“Untuk itu diharapkan kepada pengurus untuk segera memasukkan pemberitahuannya, jangan sampai aparat keamanan atau Panwaslu yang akan membubarkan di lapangan,” ujar Aditya di ruang kerjanya.
Sehari sebelumnya Sabtu (15/03) malam, salah satu personil Panwaslu Kotamobagu, Ivan Tandayu, sempat menyayangkan sikap partai politik yang tidak konsisten dengan aturan yang diberlakukan pada pemilu kali ini.
Semestinya parpol sudah harus memasukkan pemberitahuan minimal Kamis atau Jumat kemarin. Ketika ditanya apakah akan ada sanksi yang diberikan bagi parpol yang tidak mengurus ijin atau pemberitahuan? Menurut Ivan, kalau sudah di lapangan itu urusan aparat keamanan. “Jadi jangan disalahkan kalau tiba-tiba di lapangan aparat keamanan nanti membubarkan kampanye,” pungkasnya.
Editor Hasdy Fattah