TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Ketua komisi Pemilihan umum daerah (KPUD) Nayod Kurniawan menegaskan sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) dipasang disembarangan tempat. APK harus dipasang dizona yang sudah ditentukan.
Dia mengaku, meski sudah ditertibkan Satpol PP dan kesbang Pol, masih saja ada oknum warga yang nekat memasang kembali alat peraga kampanye (APK). Jika itu benar terjadi, maka warga, apalagi kalau terbukti partai politik (parpol), dianggap sudah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang APK yang sudah diberlakukan sejak 27 September 2013.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas dikatakan bahwa masing-masing caleg atau parpol hanya diperbolehkan memasang satu APK untuk satu desa,” tegas Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan di kantornya Sabtu (08/11) lalu.
Apalagi, kata Nayodo, KPU Kotamobagu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah menetapkan zonasi pemasangan APK. Dengan demikian masyarakat dan peserta pemilu, yakni partai politik dan calon legislatif (caleg), harus mengamankan serta mengawal keputusan tersebut.
Terpisah, Aditya Tegela, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, mengatakan akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kotamobagu agar segera mengirim surat langsung ke Walikota Kotamobagu.
“Di beberapa daerah Panwaslu yang berinisiatif meminta Walikota Kotamobagu untuk mengerahkan aparatnya di desa atau kelurahan serta kecamatan untuk segera menertibkan APK yang bertebaran di wilayahnya,” tegas Aditya.
Penertiban APK yang dilakukan selama ini, lanjut Aditya, memang belum maksimal. Di beberapa desa/kecamatan, hingga awal November ini terpantau masih saja ditemukan APK yang dipasang ulang oleh pemiliknya. Meski jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding sebelumnya. Sebagian pihak menilai, masih banyaknya APK yang dipasang kembali menunjukan bukti ketidakpatuhan mereka. Sebab kalau merujuk kinerja Panwaslu, sejauh ini tahapannya sudah tepat.
Sebagaimana diketahui, PKPU Nomor 15/2013 mengamanatkan bahwa hanya parpol dan calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang boleh memasang baliho. Itu pun jumlahnya dibatasi satu buah per desa. Caleg hanya diperbolehkan memasang APK jenis spanduk, dan dibatasi jumlahnya satu buah per desa. Sedangkan ukurannya maksimal 1,5 x 7 meter.
Editor Hasdy Fattah