TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu masih akan memberikan deadline waktu hingga 1 Agustus kepada Djelantik Mokodompit terkait dirinya akan maju sebagai calon anggota legislatif 2014 mendatang.
Djelantik menyatakan maju sebagai caleg, sesuai dengan surat dengan isi surat pengunduran dirinya yang dikirim ke DPRD. Surat yang dilayangkan Ketua DPD II Golkar Kotamobagu itu, tertanggal 26 Juni 2013 dengan nomor 034/W-KK/VI-2013 perihal pengunduran diri dari jabatan walikota.
Surat tersebut dikirim dua hari setelah pemilihan walikota dan wakil walikota 24 Juni lalu.
Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, KPU masih akan memberikan deadline waktu hingga 1 Agustus kepada Djelantik untuk mengurus kelengkapan adminsitrasi. Termasuk kata Nayodo, surat keputusan (SK) resmi dari pejabat berwenang.
“ Batasnya hingga 1 Agustus. Dan harus ada surat keputusan atau SK dari pejabat berwenang,”terang Nayodo saat dihubungi via telpon selulernya.
Yang pasti kata Nayodo pihaknya akan menunguh legitimasi surat pengunduruan diri dari pejabat yang berwenang,tandasnya
Dari surat pengunduran diri Djelantik yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Irianto Mokoginta usai rapat paripurna LKPJ 2012, senin 30 Juli 2013 dan langsung diterima oleh DPRD.
Bahkan Djelantik mengatakan, surat tembusan tersebut akan segera dibawah ke gubenur sebagia tembusan untuk meminta diproses, tuturnya.
Peliput Hasdy Fattah