• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

KPU Beri Waktu Hingga 24 April Pamasukan Laporan Dana Kampanye

Redaksi by Redaksi
14 April 2014
in Terkini
0
KPU Beri Waktu Hingga 24 April Pamasukan Laporan Dana Kampanye

Laporan Dana Kampanye

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Laporan Dana Kampanye
Laporan Dana Kampanye

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah pemungutan suara 9 April, pimpinan partai poltik peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 kembali diminta untuk segera memasukkan laporan dana kampanye (LDK) tahap tiga.

“Diingatkan kembali kepada peserta pemilu, karena dalam PKPU Nomor 17/2013 dijelaskan bahwa pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap, dua tahap sebelum pemilu dan satu tahap lagi setelah pemilu,” kata Aditya Tegela, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi pengawasan dan hukum.

Dalam aturan dijelaskan bahwa partai politik wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing calon anggota DPRD ke KPU Kotamobagu.

“Partai politik yang tidak melaporkan reksus dan dana kampanye diperiode ini akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi,” ujar ADitya di ruang kerjanya Sabtu (12/4/) pekan lalu.

Olehnya dia berharap, pengurus partai politik bersama calon legislatif senantiasa melakukan koordinasi dengan KPU jika ada hal yang belum jelas dalam proses pengisian pelaporan. Periode pelaporan ke tiga atau terakhir yaitu paling lambat 15 hari setelah pencoblosan atau tanggal 24 April 2014.

“Sanksi periode ketiga jika tidak melaporkan dana kampanye, akan berimbas pada tidak dilantiknya calon anggota DPRD terpilih,”kata Aditya.

Aditya menambahkan, pelaporan dana kampanye ini tidak semata-mata soal kewajiban bagi partai politik, namun juga harus dilihat dalam konteks transparansi parpol kepada publik.

“Pada Pemilu 2014 soal dana kampanye tidak hanya menjadi urusan partai sebagai institusi, namun juga sampai pada tataran calon legislatif. Sebab itulah kami berharap agar partai politik juga menyampaikan informasi tentang hal ini kepada para calegnya masing-masing,” ujarnya. (Has)

Tags: teks
Previous Post

Diknas Kotamobagu Mencatat, 18 Siswa tak Ikut Ujian Nasional

Next Post

Dua Kepala Desa di Kabupaten Bolmong Diduga Ikut Campur Proses Perhitungan Suara di TPS

Next Post
Dua Kepala Desa di Kabupaten Bolmong Diduga Ikut Campur Proses Perhitungan Suara di TPS

Dua Kepala Desa di Kabupaten Bolmong Diduga Ikut Campur Proses Perhitungan Suara di TPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.