TOTABUAN.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR Pramono mengakui dalamrapat tertutup Timwas Century DPR dengan KPK banyak mendapatkan banyak keterangan surprise yang selama ini bersifat tertutup.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan KPK dan ada dua nama yang disebutkan KPK sudah menjadi tersangka bukan karena gratifikasi tetapi karena tindak pidana korupsi,” kata Pramono seusai memimpin Rapat tertutup Timwas Century DPR dengan KPK di Jakarta, Rabu 10 Juli 2013.
Namun mengenai dua nama tersebut, Pramono tidak bersedia menyebutkan dan menyerahkan kepada KPK. Meski demikian, ketika didesak lebih jauh oleh media mengenai dua nama tersebut, kata Pramono, yang jelas dari Bank Indonesia.
Intinya, lanjut Pimpinan Dewan dari PDI Perjuangan ini, selama ini terkesan dua tersangka itu karena kasus gratifikasi, tetapi ternyata bukan. Ada tindak pidana korupsidan penyalahgunaan wewenang dalam Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mereka lakukan serta memberikan data yang tidak akurat.
Ketika didesak dengan beberapa perkembangan baru tersebut apakah kasus tersebutakan segera selesai, Pramono mengatakan secara prinisp apa yang menjadi temuansudah disampaikan. Tetapi proses di KPK masih memerlukan waktu, sehingga sampai kapan akan terselesaikan tergantung kepada KPK.
Tetapi KPK sudah mengindikasikan dua hal bahwa pertama ada tindak pidana korupsidan kedua ada pemberian data yang tidak akurat sehingga menyebab pengambilan keputusan yang salah. Ditegaskan kembali bahwa dua orang tersebut sudah menjadi tersangka.
editor: Eka Pratama | sumber: dpr.go.id