TOTABUAN.co – Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China, atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Liu didakwa menerima suap sejumlah 64 juta yuan atau sekitar Rp 100 miliar dalam rentang waktu 25 tahun untuk memenangkan kontrak berkaitan dengan kereta api kepada pihak-pihak tertentu.
Presiden China, Xi Jinping, berjanji akan tegas memberantas korupsi, mulai dari “harimau” di level atas dan “lalat” di level bawah Partai Komunis China.
Kementerian Perkeretaapian itu sendiri dibubarkan bulan Maret lalu. Kementerian tersebut dikritik karena skandal keamanan, dan dugaan penggelapan sebagaimana terungkap oleh audit pemerintah.
Liu dihukum hukuman mati dengan penundaan dua tahun, dicabut hak politiknya untuk seumur hidup, dipenjara 10 tahun, dan aset pribadinya disita.
Meski menghadapi hukuman mati, biasanya di China, dengan penundaan maka Liu hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Dugaan korupsi Liu mulai terungkap Desember lalu, setelah investigasi jurnalistik mengungkap keanehan-keanehan dalam deal-deal keuangan Liu, memalsukan ijazahnya dan mengancam membunuh mantan istri simpanannya.
Audit pemerintah di tahun 2010 dan 2013 juga menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana pemerintah di kementerian tersebut.
Sumber: BBC/beritasatu