• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Komnas HAM Keberatan Bandar Narkoba Dihukum Mati

Redaksi by Redaksi
11 Desember 2014
in Terkini
0
Komnas HAM Keberatan Bandar Narkoba Dihukum Mati
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia keberatan dengan keputusan pemerintah yang akan tetap menjalankan hukuman mati kepada Bandar narkoba. Anggota Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, Perserikatan Bangsa-bangsa sudah meminta seluruh negara di dunia untuk mulai menghapus hukuman mati.

Kata dia, Indonesia memang masih memberlakukan hukuman mati dalam hukum positif. Namun, kata dia, hukuman mati sebenarnya bisa diganti dengan hukuman maksimal seperti penjara seumur hidup.

“Hukuman mati itu kan mencabut hak hidup seseorang. Sementara hak hidup itu merupakan sesuatu yang dibawa sejak lahir dan bukan pemberian negara. Karena itu, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Negara juga tidak bisa mencabut hak hidup warga negara,” ujarnya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2014).

Siti menambahkan, hukuman mati menghapus kesempatan narapidana untuk memperbaiki kesalahannya. Selain itu, hukuman mati juga tidak bisa membatalkan keputusan hakim apabila di kemudian hari ternyata ada kesalahan dalam keputusan itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan menjalankan hukuman mati kepada 3 bandar narkoba tahun ini. Presiden Joko Widodo juga sudah menolak permohonan grasi terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati.

sumber : suara.com

Tags: texs
Previous Post

Ini kronologi pembubaran film Senyap di Kota Malang

Next Post

Merasakan sensasi menyelam di kolam renang terdalam di dunia

Next Post
Merasakan sensasi menyelam di kolam renang terdalam di dunia

Merasakan sensasi menyelam di kolam renang terdalam di dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus
Bolmong

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

by Redaksi
13 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, pengangkatan staf khusus tidak ada larang tertulis. Salah satu pertimbamgan...

Read moreDetails
Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

13 Juni 2025
Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

11 Juni 2025
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.