KOTAMOBAGU (totabuan.co)— Pemilih ‘misterius’ masih menjadi masalah dalam penyusunaan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kotamobagu periode 2013-2018.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu harus mengesahkan DPT tersebut 14 hari sebelum pemungutan suara kata Ketua KPU Nayodo Kurniawan.
“Rencananya, PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah mengesahkan DPT tanggal 7 Juni ini. Di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Suara), pengesahan tanggal 8 Juni, kemudian tanggal 9 atau 10 Juni pengesahan di KPU,” ujar Nayodo Senin 27 Mei 2013.
Namun, Nayodo menyayangkan kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu yang terkesan lambat untuk menyelesaikan masalah pemilihan.
Patokan penyusunan DPT berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) yang saat ini sudah divalidasi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bersama PPPS.
Terbukti dari hasil validasi, terdapat 908 pemilh yang tidak jelas keberadaanya dan ditambah dengan 2.329 yang telah pindah rumah. PPDP juga menemukan nama ganda dan meninggal yang mencapai ribuan. Total 5.854 pemilih yang tidak divalidasi oleh PPDP. Jumlah tersebut hampir mencapai empat persen dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disodorkan Disdukcapil.
“Disdukcapil masih minta waktu sampai Kamis tanggal 30 Mei 2013) ini. Tapi, kami akan tetap mengadakan rapat kembali bersama dengan PPS Selasa 28 Mei dengan atau pun tanpa dari pihak Discapilduk,” ujar Nayodo.
Dia menegaskan pihaknya tak bisa seenaknya mencoret nama dalam DPS karena ada Nomor Induk Kependudukanya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kotamobagu Refly Mokoginta mengatakan, pihaknya juga tidak bisa mencoret nama-nama dalam DP4. “Dukcapil tidak bisa mencoret orang yang tidak diketahui keberadaanya dari database kependudukan selama yang bersangkutan atau pun lurah/kepala desa tidak melaporkan kepada dinas untuk dihapus,” kata Refly.
[has]