• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejanggalan di Musda KNPI Satu Peserta Bisa Mencoblos Hingga Lima Kali

Redaksi by Redaksi
20 April 2013
in Daerah, Kotamobagu, Terkini
0
Kejanggalan di Musda KNPI Satu Peserta Bisa Mencoblos Hingga Lima Kali

Muryanto Mokoginta

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Muryanto Mokoginta
Muryanto Mokoginta

Kotamobagu (totabuan.co)—Sejumlah kejanggalan yang muncul dalam Musyawarah daerah (Musda) Komite Nasional Pemudah Indonesia (KNPI) Kota Kotamobagu jumat (19/04) dini hari lalu, yakni satu peserta bisa memberikan dukungan suara hingga lima kali.

Bahkan setiap peserta yang hadir dalam Musda membawa mandat dari Organisasi Kepemudaan (OKP) hingga lebih dari sepuluh bahkan lebih. Apakah mandat tersebut sah atau tidak tergantung ferikasi dari tim staring komite,kata Muri Mokoginta  salah satu pemudah Kotamobagu.

Muri menilai, banyaknya OKP yang muncul dalam Musda, dicurigai sudah tidak dalam tahapan ferikasi. Sebab jika melewati tahapan seperti itu, pasti banyak yang tidak lolos.

“ Jika memang harus fair dalam tahapan berkas dukungan yang dilakukan oleh tim staring komite,pasti banyak OKP yang tak lolos dalam pemberian suara,”kata Muri.

Sempat terjadi adu argumentasi dalam proses perhitungan suara antara peserta dengan panitia. Sebab, hasil pleno disahkan 80 peserta. Namun, saat perhitungan kerta suara terjadi kelebihan tiga kertas suara.

(tr02/has)

 

Tags: KejanggalanKNPIkotamobaguMusdaOKP
Previous Post

Guesman: Minta Pemkab Menyiapkan Rencana Awal Soal Penganggaran APBD

Next Post

Jatah SPBU Dikurangi, Antian BBM Terjadi Lagi

Next Post
Jatah SPBU Dikurangi, Antian BBM Terjadi Lagi

Jatah SPBU Dikurangi, Antian BBM Terjadi Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejaksaan Kotamobagu Bidik Dana Hibah Rp7.6 Miliar di Bawaslu
Kotamobagu

Kejaksaan Kotamobagu Bidik Dana Hibah Rp7.6 Miliar di Bawaslu

by Redaksi
27 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu mulai membidik penggunaan dana hibah sebesar Rp7,6 miliar yang diterima Bawaslu Kota Kotamobagu pada...

Read moreDetails
465 ASN Bolmong Ikuti Pemetaan Potensi dan Kompetensi di BKN Sulut

465 ASN Bolmong Ikuti Pemetaan Potensi dan Kompetensi di BKN Sulut

26 November 2025
Pemkab Bolmong Siap Berkolaborasi dengan Dekopin Kembangkan Koperasi

Pemkab Bolmong Siap Berkolaborasi dengan Dekopin Kembangkan Koperasi

26 November 2025
Empat Pemain Sepak Bola Bolmong Masuk Seleksi Prapon Sulut

Empat Pemain Sepak Bola Bolmong Masuk Seleksi Prapon Sulut

25 November 2025
Satu Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Biga

Satu Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Biga

25 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.