TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kejaksaan akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) milik Marlina Moha Siahaan (MMS) lengkap atau P21.
“Berkas perkara tersebut sudah P21 sejak tanggal 13 Desember lalu. Saat ini tinggal tahap II,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu Ivan Bermuli.
Dikatakannya, tahap II atau penyerahan tersangka dari penyidik Polres Bolmong ke Kejaksaan kemungkinan akan berlangsung pada Januari nanti. Namun Ivan belum menyebutkan kapan tepatnya tahap II tersebupt akan berlangsung.
Dia juga tak menyebutkan apakah akan ada penahanan kepada mantan bupati Bolmong dua periode itu, setelah tahap II. “Kami akan koordinasikan dengan pihak Kejati (kejaksaan Tinggi Sulut). Yang jelas, untuk tahap II kemungkinan akan berlangsung Januari,” tambah dia.
Berkas kasus MMS beberapa kali bolak-balik antara penyidik Polres Bolmong dengan Kejari Kotamobagu. Pihak Kejari Kotamobagu beberapa kali menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Sampai akhirnya Kejati Sulut pun turun tangan dan melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.
Selain MMS, Farid Asimin dan Ferry Sugeha juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong. Namun, untuk saat ini, berkas mereka masih dalam perampungan, pihak penyidik.
Diketahui saat ini Farid Asimin masih dipercayakan menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Bolmong. Sementara Farry Sugeha sendiri merupakan mantan sekda dan saat ini sudah menjalani masa pensiun. Dari kasus ini, sudah ada empat yang vonis di pengadilan Tipikor.
Editor Hasdy Fattah