TOTABUAN.CO BOLMUT—Kejaksaan negeri Boroko akhirnya menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka. Penetapan ini melalui proses penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pos anggaran di Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat daerah (Setda) tahun anggaran 2011-2012 lalu.
Kedua PNS yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni LB dan MFB. LB merupakan mantan bendahara, sedangkan MFB adalah sebagai kepala bagian.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 67/R.1.19/FD-I/09/2013, dan Sprindik nomor 68/R.1.19/FD-I/09/2013 tertanggal 17 September 2013.
“Berdasarkan kerja selama satu bulan dari tim penyidik akhirnya menyimpulkan dua PNS ditetapkan sebagai tersangka. Tim menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Humas Pemkab Bolmut tahun anggaran 2011-2012 sebesar lima miliar. Lima miliar itu terbagi atas dua tahun anggaran berbedah,” kata Kajari Boroko Dwianto Prihartono Senin (23/09).
Data sementara yang dikantongi Kejari Boroko, penggunaan dana yang bermasalah telah terjadi selama dua tahun berturut – turut. Untuk tahun anggaran 2011, yakni tiga miliar dan tahun anggaran 2012 dua miliar.
“ Setelah ditelusuri dana yang bermasalah yakni soal pembayaran koran dan advertorial,” tutur Kajari.
Namun pihak kejaksaan sendiri belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait total kerugian negara, lantaran masih akan dihitung kembali oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Kami saat ini belum bisa menjelaskan kepada publik total kerugian negara. Nanti setelah ada perhitungan dari auditor. Untuk informasi setelah audit dari BPK,”tutur Kajari.
Dia menjelaskan, sejumlah saksi dan tersangka sudah dimintai keterangan. Untuk tahap awal para tersangka dan saksi yang berasal dari PNS yang akan dipanggil, jelas Prihartono, yang didampingi Kasi Pidsus Budi Kristiarso saat memberikan keterangan dihadapan wartawan.
Editor Hasdy Fattah