TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penegakan pelanggaran terkait dengan pemilihan umum (Pemilu) tersu dimantapkan pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Kepala polisi Resort Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan menegaskan,untuk pelanggaran pemilu, harus melalui panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten kota dulu.
“ Ngak bisa langsung. Harus ke Panwaslu dulu baru Panwas yang akan meneruskan laporan ke Gakkumdut,” tutur Hisar usai penandatangan MoU yang hadiri Kejaksaaan serta Panwaslu lima kabupaten kota di Bol terkait pelanggaran, mong Raya Kamis (23/1).
Bahkan bagi warga yang akan melapor jangan lewat dari tiga hari pada saat ditemukan pelanggaran dan itu langsung lapor ke Panwas bukan ke Gakkumdu.
Untuk sekretariat Gakkumdu lanjut mantan Kapolres Sanger ini, nantinya akan di pusatkan disetiap kantor Panwaslu, bukan lagi di Polres.
“ Jadi tahapan penindakan jika ada pelanggaran, harus ke Panwas dulu baru Panwas yang akan merekomendasi laporan itu ke Gakkumdu. Ini artinya masyarakat jangan salah . Sebab Gakkumdu akan tolak jika tanpa melalui rekomendasi Panwaslu,” ujarnya.
Disentil soal anggaran, masih akan menungguh dana APBN dari Mabes Polri. Sebab hingga kini dana untuk operasional masih kosong.
“ Kita tunggu saja. Untuk pengamanan sesuai dengan dana. Jika dananya cukup, berarti pengamanannya juga dicukupkan,” kata dia lagi.
Editor Hasdy Fattah