TOTABUAN.co, KOTAMOBAGU – Perjuangan ahli waris Balangket Mokodompit atas lahan Pasar Serasi menuai hasil. Mereka resmi mendapat penguatan dengan memegang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 478 K/PDT/2012, tertanggal 21 Maret 2013.
Menurut salah satu ahli waris, Dolfi Paath mengatakan, dengan putusan MA tersebut menandakan, lahan yang digugatnya selama ini ke Pemerintah Kotamobagu telah resmi jadi milik ahli waris.
‘’Karena dengan adanya putusan tersebut sudah sangat jelas. Sertifikat yang ada ditangan mereka saat ini tidak sah atau tidak bisa digunakan sebagai alat kepemilikan,’’ ujar Dolfi yang dikenal mantan wartawan itu.
Untuk menindak lanjuti, Dolfi dan ahli waris lainnya akan segera meminta surat dari MA untuk sesegera mungkin melakukan eksekusi atas objek tersebut.
‘’Karena sudah jelas status tanah pasar dan jalan yang berada didepan pasar adalah milik keluarga kami sesuai putusan yang ada,’’ tegas pria berjenggot itu.
Klaim atas putusan tersebut ditandai pemasangan spanduk berlogo MA dengan berisi putusan. Spanduk dipasang di depan pasar.
Peliput: tr1/Hasdy Fattah