TOTABUAN.CO BOLMONG – Tahapan kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masuk tahap ke dua.
Ketua Divisi SDM KPUD Bolmong, Daendels Somboadile, mengatakan tahap dua ini khusus kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dialog.
“Mulai 7 hingga 12 November jadwal pasangan calon Nomor urut 1, akan berkampanye di zona 2 (Poigar, Bolaang Timur dan Bolaang). Sedangkan pasangan calon Nomor Urut 2, akan berkampanye di Zona 5 (Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Tenggara),” kata Daendels Minggu (6/11/2016).
Pihak KPUD berharap jadwal kampanye yang sudah ditetapkan tersebut dipergunakan sebaik baiknya.
“Namun tak lupa kami ingatkan, kepada tim Kampanye agar wajib menyampakan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Panwas sesuai PKPU No 7 Thn 2015 pasal 38. Sementara untuk Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota DPR, DPRD dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye dan disampaikan paling lambat 3 (Tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Hal ini sesuai PKPU No.12 Tahun 2016 pasal 61,” kata Danedles menjelaskan.
Terkait bahan dan alat peraga kampanye (APK) kata Daendels, selain yang difasilitasi KPU, pasangan calon juga dapat menambah APK setelah mendapat persetujuan tertulis dari KPU.
“Beberapa hal tersebut menjadi tugas KPU untuk mengingatkan kepada paslon dan tim kampaye,” ujarnya.(Mg3)