TOTABUAN.co Jakarta—Mahkamah konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan pemilihan Walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu pada kamis 11 Juni 2013 mendatang.
Sidang dengan nomor perkara 88/PHPU.D-XI/2013 itu,dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Kotamobagu tahun 2013. Dengan pemohon Drs Djelantik Mokodompit -Rustam Simbala nomor urut urut 3.
Sementara dari kuasa pemohon, yakni Dorel Almir bersama beberapa rekannya.
Sidang perdana yang rencana akan dilaksanakan kamis itu, yakni baru sebatas pemeriksaan perkara satu. Jadwal ini sesuai dengan penetapan jadwal yang terterah di blok MK .
Lucky Chandra Makalalag mengakui jika gugatan di Mk itu sudah diajukan beberapa waktu lalu. Sehingga untuk siding perdaa ini masih akan melakukan pemeriksaan perkara.
Dari perkara yang diajukan ke MK waktu lalu yakni dugaan jual beli surat undangan, serta mengajak warga
Bukan hanya pasangan Djelantik- Rustam yang mengajukan gugatan, melainkan pasangan Nurdin Makalalag Robert Siagian juga mengajukan gugatan yang sama.
“ Kemungkinan gugatan ini satu paket. Sehingga bisa saja peluang besar tim Yusril Ihsa akan menjadi kuasa hukum dalam gugatan ini. Perkara yang diajukan baru pertama kali terjadi di Indonesia,”kata Lucky saat ditemui usai sholat tarwih selasa 9 Juni 2013.
Peliput Hasdy Fattah