TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat edaran tentang hari llibur dalam rangka pemilhan kepala desa (PIlkades) serentak 2019 pada Kamis 14 November 2019. Namun libur tersebut tidak berlaku bagi semua PNS dilingkup Pemkab Bolmong. Pasalnya PNS yang libar pada Kamis besok hanya PNS yang berdomisili di desa yang melaksanakan Pilkades.
Surat edaran bernomor 800/B.03/BKPP itu, ditandatangani Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang. Dalam isi surat edaran itu disampaikan, para PNS yang berdomisili di desa yang melaksanakan pemungutan suara Pilkades diliburkan.
“Jadi yang libur itu hanya PNS yang desanya melaksanakan pemungutan suara,” jelas Sekda Bolmong Tahlis Gallang Rabu 13 November 2019.
Pilkades serentak di Bolmong akan berlangsung di 105 desa di Kabpaten Bolmong, yang diikuti 363 peserta. Libur Pilkades yang diberikan kepada PNS yang akan melaksanakan pemungutan suara, sebagai bentuk upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilksdes dan merupakan kebijakan pemerintah daerah.
“Karena itu, untuk Camat dan Lurah, sebagai ASN kondisi libur tetap libur. Namun kaitan selaku pengolah Desk Pilkades tetap menyampaikan tiga fungsinya, seperti memfasilitasi, mengawasi dan melaporkan kegiatan,” ujar Tahlis.
Ia mengimbau semua ASN Bolmong yang melaksanakna emungutan suara di Pilkades untuk memanfaatkan hak suaranya. Dia juga berharap, agar PNS untuk memanfaatkan pesta demokrasi untuk memberikan suara sebagai hak konstitusional. (*)