TOTABUAN.CO – Tiga kakak adik penyiksa pembantu rumah tangga, Nuryati, 20, resmi jadi tersangka. Ketiganya; AS, AS, dan A, sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Tiga tersangka ini adik kakak semua. Sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel Iptu Nunu kepada Metrotvnews.com, Jumat (7/11/2014) sore.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. “Dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan KDRT, untuk KDRT di ayat 1, yaitu hukuman 5 tahun dan Pasal 170 KUHP itu pidana 5 tahun 6 bulan,” jelas Nunu.
Nuryati didapati dalam kondisi babak belur oleh Yuniar, 56, di rumah Tinah, 60, di Perum Reni Jaya Blok Y-7 Nomor 9 RT 02/12, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Ketika itu Yuniar hendak meminjam tangga kepada Tinah.
Yuniar melaporkan kondisi Nuryati ke ketua RT setempat. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Metro Pamulang. Ketiga tersangka ditangkap tak lama kemudian.
sumber: metrotvnews.com