TOTABUAN.CO BOLMONG—Sejumlah kader partai demokrasi perjuangan Indonesia (PDIP) dan simpatisan yang berasal dari beberapa kecamatan selasa (22/10) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mereka mengamuk dan menyegel pintu kantor wakil ketua DPRD Jacobus Jemmy Tjia, disaat hearing antara DPRD dengan pihak perusahan PT J Resources Bolmong Raya (JRBM).
Saat memasuki gedung dari lembaga terhormat itu, mereka sudah berteriak didalam ruangan dan mencari keberadaan, Wakil Ketua DPRD Jakobus Jemmy Tjia.
Tjia saat itu sedang memimpin rapat bersama PT JRBM di Ruang Banmus. Karena tidak bisa masuk ke ruang Banmus untuk bertemu Tjia, sekelompok massa itu langsung menuju ruang kerja Tjia, yang berada di depan ruang paripurna. Disana kader langsung menyegel pintu dengan menggunakan balok dan menempel trliplek.
“ Ruang ini milik PDI Perjuangan. Diketahui, Tjia telah berpindah partai. Tjia mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Propinsi, melalui Partai Demokrat,”kata salah sati kader PDIP.
Kedatangan mereka sebagai bentuk kekesalan. Karena hingga kini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Tjia yang diajukan DPC PDIP Bolmong sejak tahun lalu belum ditindak lanjuti.
Wakil Ketua DPC PDIP Bolmong Bidang Kehormatan, Frangky Tindage mengatakan, mengaju pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Angota DPR RI dan DPRD, jika ada anggota DPRD yang pindah partai dan kembali mencalonkan diri, harus di PAW.
“PKPU tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menetri Dalam Negeri nomor 161/3294/SJ tentang PAW anggota DPRD karena menjadi anggota partai politik lain. Di daerah lain telah melakukan paripurna PAW terhadap anggota DPRD yang pindah partai. Kenapa disini belum juga dilaksanakan?,” ujar Tindage.
Terpisah, Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat mengatakan, PAW kepada Jacobus Jemmy Tjia tetap akan dilakukan. Namun masih dalam tahap proses administrasi. “Tetap akan kita proses. Dan terbukti PAW Yusuf Mooduto juga kan di PAW. Nah untuk Jemmy Tjia sendiri tetap akan diproses,” kata Mangkat.
Editor Hasdy Fattah