TOTABUAN.co, Jakarta – Harapan dua pasangan pemohon Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (DjelaS) dan Nurdin Makalalag – Robert Sahat Siagian (BeNaR) menghadirkan saksi ahli yang berkelas di Mahmakah Konstitusi (MK) rupanya tidak kesampaikan.
Informasi dirangkum totabuan.co, Yusril Izha Mahendra yang telah disiapkan sebelumnya sebagai saksi ahli untuk menguatkan tuntutan DjelaS dan BeNaR di MK kabarnya tidak jadi. Belum diketahui penyebabnya.
Padahal, Rabu 17 Juni 2013, hari ini merupakan kesempatan diberikan Ketua Majelis Hakim MK, para pelapor, terlapor dan terkait mengajukan saksi. DjelaS menjanjikan menghadirkan enam saksi termasuk diantaranya satu ahli hari ini.
Sumber dari kelompok membenarkan pihaknya tidak lagi menggunakan saksi ahli. “BeNaR tinggal ajukan avidavit. Kalau pemohon DjelaS yang ajukan saksi ahli,” kata sumber melalui teleponnya.
Sementara termohon KPU dan kuasa hukum pihak terkait Tatong Bara – Jainudin Damopolii (TB-JaDi), pada sidang Selasa 16 Juni 2013 lalu, tidak lagi mengajukan saksi setelah hari itu 10 saksi mereka membantah keras tudingan pembelian kartu undangan pemilih atau formulir C-6.
Peliput: Hasdi Fattah