TOTABUAN.CO BOLMONG–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Jacobus Jemmy Tjia meminta, soal dugaan kepemilikan ijasah palsu milik Bupati Bolmong Salihi Mokodongan, agar diusut tuntas.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut hingga kini menjadi teka teki. Apakah sudah tidak berproses atau memang sedang jalan.
“Kejelasannya harus ada. Apakah benar kasus ini sudah di SP3 atau masih sedang jalan. Ini perlu diperjelas agar tidak menjadi fitnah di masyarakat, apakah ijasah milik Bupati Bolmong palsu atau tidak,” ujar Jemmy.
Dia menambahkan, kasus dugaan kepemilikan ijasah palsu oleh Bupati Bolmong yang sempat berproses di Mabes Polri, harus diketahui oleh masyarakat, terlebih Salihi merupakan kepala daerah.
Karena ini berkaitan dengan wibawa dan harga diri pemimpin daerah. Agar masyarakat harus tahu ijasah yang digunakan itu palsu atau tidak,” tuturnya.
“Kalau memang sudah SP3 itu harus diketahui oleh masyarkat. Intinya adalah kepastian hukum atas kasus ini,” tambahnya lagi.
Diketahui, Kasus dugaan kepemilikan ijasah palsu Bupati Bolaang Mongondow Salihi Mokodongan sempat dilaporkan Widdy Mokoginta ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 6 April 2011 lalu. Laporan itu bernomor, LP/214/IV/2011/Bareskrim, tentang dugaan terjadi tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh Salihi Mokodongana, dan kawan-kawan.
Namun, dikabarkan telah turun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. Akan tetapi, bila ada bukti-bukti baru dan valid,tidak munutup kemungkinan kasus tersebut bisa dibuka lagi.
Pengamat hukum dan pemerintahan Sulawesi Utara, Toar Palilingan SH MH mengatakan, kasus tersebut berpotensi dibuka lagi meskipun sudah di SP3 jika ada bukti bukti baru dan valid.
“Kalau memang ada bukti baru, kasusnya bias dibuka lagi. Sangat sulit kalau hanya laporan-laporan yang tidak akurat. Mesti ada dukungan paling tidak bukti baru dan valid, kalau ada bukti baru dan valid maka bisa buka lagi perkara itu,” jelas Palilingan saat dihubungi via telepon selular.
Editor Hasdy Fattah