• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Jaksa Agung Nilai, Nusakambangan Tempat Aman Eksekusi Mati

Redaksi by Redaksi
12 Desember 2014
in Terkini
0
Jaksa Agung Nilai, Nusakambangan Tempat Aman Eksekusi Mati
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Jaksa Agung H.M. Prasetyo menilai Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, merupakan tempat yang aman untuk pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati.

“Kita cari tempat yang amanlah. Di sini (Nusakambangan) aman,” katanya di Nusakambangan, Cilacap, Jumat (12/12/2014).

Prasetyo mengatakan hal itu kepada wartawan saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengumumkan tempat pelaksanaan eksekusi lima terpidana mati, dua di antaranya merupakan penghuni Lapas Nusakambangan.

“Eksekusi belum diumumkan tempatnya. Kalaupun akan dilaksanakan, nanti ada kesepakatan antara kita dengan Polri, tempatnya di mana, waktunya kapan, bagaimana caranya, semua harus kita persiapkan,” katanya.

Saat ditanya apakah kunjungannya bersama Menkumham ke Nusakambangan termasuk bagian dari koordinasi menjelang pelaksanaan eksekusi, dia mengakui bahwa pihaknya harus selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

“Ingat, ‘integrated criminal justice system’ (sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan, red.) harus kita jalankan terus,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan eksekusi dua terpidana mati yang ada di Nusakambangan akan dilaksanakan di pulau itu, Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya belum mengumumkan tempat pelaksanaan eksekusi.

“Saya belum menyebutkan itu. Banyak di sini, bukan hanya dua, banyak yang menunggu (pelaksanaan eksekusi, red.),” katanya.

Terkait kapan eksekusi itu dilaksanakan, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu pemenuhan aspek-aspek yuridis dan aspek teknisnya.

Dia mengakui peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kepada Mahkamah Agung (MA) dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi.

“Kalau mati iya (dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi, red.), beda dengan pidana lainnya. Kalau pidana lainnya, PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kalau mati kita tunggu. Kita akan minta nanti Mahkamah Agung seperti apa, secepatnya menjawab PK mereka,” katanya.

Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa terpidana mati yang mengajukan PK harus konsisten.

Dalam hal ini, kata dia, ketika para terpidana mati itu mengajukan PK, mereka harus segera menyampaikan novumnya (bukti baru, red.).

Menkumham Yasonna Laoly mengakui kunjungannya ke Nusakambangan bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam rangka koordinasi menjelang pelaksanaan eksekusi mati.

“Kita masih koordinasi dengan Kejaksaan,” katanya.

sumber : suara.com

Tags: texs
Previous Post

Punya bos baru, Garuda Indonesia pangkas jumlah direksi

Next Post

Ikut Sidang Tilang, Motor Malah Hilang

Next Post
Ikut Sidang Tilang, Motor Malah Hilang

Ikut Sidang Tilang, Motor Malah Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.