• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Jadi Tersangka Pemilu, Caleg DPD Bengkulu Dijemput Paksa Polisi

Redaksi by Redaksi
19 April 2014
in Terkini
0
Jadi Tersangka Pemilu, Caleg DPD Bengkulu Dijemput Paksa Polisi

Tampak calon anggota DPD dari Daerah Bengkulu

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eni Khairani sudah dua kali mangkir panggilan polisi

Tampak para calon anggota DPD dari Bengkulu
Tampak para calon anggota DPD dari Bengkulu

TOTABUAN.CO— Kepolisian Resort Bengkulu Utara akan menjemput paksa calon anggota DPD RI untuk daerah Pemilihan Bengkulu, Eni Khairani yang kini menjadi tersangka kasus pelanggaran pemilu. Penjemputan paksa ini dilakukan untuk menghindari batas kedaluarsanya proses penyidikan atas tindak pidana pemilu yang dilakukan Eni pada 20 Maret 2014.

Sebelumnya pada Kamis 17 April 2014, Kepala Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Asdi Dahlan, yang juga menjadi tersangka perkara Eni, telah digelandang ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara oleh kepolisian setempat. Ia menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi mengatakan, berkas perakra dua tersangka itu dipisah. Untuk Asdi berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara Eni, sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian dan telah dua kali mangkir. Polres Bengkulu Utara telah menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap tersangka Eni Khairani.

“Rumahnya dan rumah orangtuanya sudah kami datangi, tapi belum dapat kami temukan. Surat perintah jemput paksa juga sudah diterbitkan. Mudah-mudahan tersangka bisa kami dapatkan sebelum habis masa penyidikannya,” ujar Tarmizi seperti dilansir vivanews.com.

Eni Khairani dan Asdi Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dua hari sebelum pencoblosan yakni pada 7 April 2014. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya enggan memenuhi panggilan kepolisian. Hingga akhirnya diterbitkan surat panggilan kedua pada 8 April 2014, panggilan kedua ini juga belum dipenuhi.

Hingga Sabtu 19 April, masa kedaluarsa pengusutan perkara Eni hanya menyisakan dua hari lagi. Setelah ini, perkara ini harus dihentikan karena melampaui batas waktu penyelesaian yakni selama 14 hari. Tarmizi mengaku akan berupaya maksimal untuk menghadirkan Eni untuk tindaklanjut proses penyidikannya.

“Pengusutan perkara pemilu sangat terbatas waktunya. Jadi kami sangat berharap tersangka juga kooperatif dan sportif,” kata Tarmizi.

Sumber berita vivanews.com

Tags: teks
Previous Post

Koalisi PPP Dengan Gerindra Batal Demi Hukum

Next Post

  Baru Bebas dari LP, Pemuda Pengangguran Dibekuk Lagi

Next Post
Penyelidikan Kasus Rp 12 Milyar Dipaparkan ke Polda

  Baru Bebas dari LP, Pemuda Pengangguran Dibekuk Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kontraktor Ungkap Dugaan Intervensi Proyek di Pemkab Bone Bolango
Hukrim

Kontraktor Ungkap Dugaan Intervensi Proyek di Pemkab Bone Bolango

by Redaksi
6 November 2025
0

TOTABUAN.CO– Suasana diskusi Forum Demokrasi Gorontalo yang mengangkat tema “Isu Pecah Kongsi Pemerintahan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS)” mendadak...

Read moreDetails
Warga Terdampak Banjir di Bolmong Mulai Alami ISPA

Warga Terdampak Banjir di Bolmong Mulai Alami ISPA

5 November 2025
Bupati Yusra Lepas Delapan Santri ke Jawa

Bupati Yusra Lepas Delapan Santri ke Jawa

5 November 2025
Pemkab Bolmong Terapkan Syarat Calon Kepsek

Pemkab Bolmong Terapkan Syarat Calon Kepsek

5 November 2025
BNPB Salurkan Bantuan Rp798 Juta untuk Korban Banjir di Bolmong

BNPB Salurkan Bantuan Rp798 Juta untuk Korban Banjir di Bolmong

5 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.