• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

Jadi Tersangka Pemilu, Caleg DPD Bengkulu Dijemput Paksa Polisi

Redaksi by Redaksi
19 April 2014
in Terkini
0
Jadi Tersangka Pemilu, Caleg DPD Bengkulu Dijemput Paksa Polisi

Tampak calon anggota DPD dari Daerah Bengkulu

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eni Khairani sudah dua kali mangkir panggilan polisi

Tampak para calon anggota DPD dari Bengkulu
Tampak para calon anggota DPD dari Bengkulu

TOTABUAN.CO— Kepolisian Resort Bengkulu Utara akan menjemput paksa calon anggota DPD RI untuk daerah Pemilihan Bengkulu, Eni Khairani yang kini menjadi tersangka kasus pelanggaran pemilu. Penjemputan paksa ini dilakukan untuk menghindari batas kedaluarsanya proses penyidikan atas tindak pidana pemilu yang dilakukan Eni pada 20 Maret 2014.

Sebelumnya pada Kamis 17 April 2014, Kepala Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Asdi Dahlan, yang juga menjadi tersangka perkara Eni, telah digelandang ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara oleh kepolisian setempat. Ia menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi mengatakan, berkas perakra dua tersangka itu dipisah. Untuk Asdi berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara Eni, sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian dan telah dua kali mangkir. Polres Bengkulu Utara telah menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap tersangka Eni Khairani.

“Rumahnya dan rumah orangtuanya sudah kami datangi, tapi belum dapat kami temukan. Surat perintah jemput paksa juga sudah diterbitkan. Mudah-mudahan tersangka bisa kami dapatkan sebelum habis masa penyidikannya,” ujar Tarmizi seperti dilansir vivanews.com.

Eni Khairani dan Asdi Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dua hari sebelum pencoblosan yakni pada 7 April 2014. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya enggan memenuhi panggilan kepolisian. Hingga akhirnya diterbitkan surat panggilan kedua pada 8 April 2014, panggilan kedua ini juga belum dipenuhi.

Hingga Sabtu 19 April, masa kedaluarsa pengusutan perkara Eni hanya menyisakan dua hari lagi. Setelah ini, perkara ini harus dihentikan karena melampaui batas waktu penyelesaian yakni selama 14 hari. Tarmizi mengaku akan berupaya maksimal untuk menghadirkan Eni untuk tindaklanjut proses penyidikannya.

“Pengusutan perkara pemilu sangat terbatas waktunya. Jadi kami sangat berharap tersangka juga kooperatif dan sportif,” kata Tarmizi.

Sumber berita vivanews.com

Tags: teks
Previous Post

Koalisi PPP Dengan Gerindra Batal Demi Hukum

Next Post

  Baru Bebas dari LP, Pemuda Pengangguran Dibekuk Lagi

Next Post
Penyelidikan Kasus Rp 12 Milyar Dipaparkan ke Polda

  Baru Bebas dari LP, Pemuda Pengangguran Dibekuk Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus
Bolmong

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

by Redaksi
13 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, pengangkatan staf khusus tidak ada larang tertulis. Salah satu pertimbamgan...

Read moreDetails
Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

13 Juni 2025
Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

11 Juni 2025
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.