TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Setelah dikembalikan berkas kasus dugaan korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) tahun 2010 lalu dari Kejaksaan, penyidik Polres Bolmong mengaku sementara melakukan perampungan terkait dengan tuntutan itu.
Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong ajun komisaris polisi Iver Manossoh mengatakan, namun, jika memang harus dilakukan pemanggilan kepada mantan bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) sesuai dengan permintaan penyidik akan melakukan pemanggilan.
“Berkasnya sementara dirampungkan, tapi apa bila harus dengan pemanggilan kepada mms untuk melengkapi petunjuk, maka kami akan melakukan pemanggilan,” kata Iver senin saat diwawancarai totabuan co senin (04/11).
Berkas dugaan korupsi TPAPD yang dikembalikan dari pihak Kejaksaan, dinilai masih ada yang harus dilengkapi, sehingga, dikembalikan lagi ke POlres Bolmong.
“Apabila sudah memenuhi petunjuk dari jaksa, maka akan segera akan dilimpahkan lagi,” tutur Iver.
Diketahui berkas hasil penyelidikan penyidik tipikor Polres Bolmong terkait kasus dugaan korupsi TPAPD tahun anggara 2010 lalu, ternyata setelah diperiksa masih ada yang kurang. Itu terkuak, saat tim pemerikaan berkas di Kejaksaan menemukan masih ada yang belum dipenuhi.
“ Ada tiga unsur atau petunjuk yang belum dipenuhi penyidik. Yakni peran MMS dalam kasus itu, kerugian negara secara pasti, dan belum ada total kerugian negara,”kata kepala seksi intel A H Mayangkara waktu lalu.
Peliput Iqbal Sumardi
Editor hasdy Fattah