• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Isu Soal Putusan MK Tentang Hutan Adat, Resahkan Warga Tanoyan

Redaksi by Redaksi
16 September 2013
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Isu Soal Putusan MK Tentang Hutan Adat, Resahkan Warga Tanoyan

Jasman Tonggi

0
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jasman Tonggi
Jasman Tonggi

TOTABUAN.CO,BOLMONG—“ Dia mengaku sebagai wartawan, anggota Intel dan Anggota BNN,”kata Ketua Komunitas Adat Hulu Ongkag, Jasman Tonggi.

Namanya Sopran Detu kata Jasman. Yang tak kalah kata Jasman, bahwa dia mengaku anggota Intel serta anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ujar Jasman.

“Makanya kami resah dan mempertanyakan soal putusan MK,”tuturnya.

Sementara wilayah pertambangan emas sedang dalam proses pembuatan peta tanah adat. Dasar pembuatan peta tanah adat ini yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 mei 2013 karena terkait dengan Hutan Adat dan Hutan Negara.

“Dia menemui salah satu tokoh masyarakat di desa Tanoyan Selatan yang bernama A Bakung dan mengatakan putusan MK soal hutan adat palsu. Ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat adat dihulu Ongkag. Ini bisa jadi pemicu terjadinya konflik ditingkatan masyarakat adat,” jelas Jasman.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melapor soal tindak tanduk Sopran Detu ke Polisi. Karena selain mengaku wartawan, dia juga mengaku sebagai anggota Intel.

“ Kami juga ndak tau apakah dia itu benar anggota Intel. Sebab informasinya berbau provokatif. Kita akan lapor dan akan kita proses hukum,”ujar Jasman.

Jasman menambahkan,ini ada upaya mengagalkan perjuangan pembuatan peta tanah adat. Atas nama masyarakat adat Hulu Ongkag.

Diketahui, saat ini, pertambangan Desa Tanoyan Bersatu telah dibuatkan peta adat. Proses pembuatan peta adat ini dikoordinasikan dengan organisasi adat daerah dan nasional seperti Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pusat di Jakarta.

Putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, yakni terkait dengan Hutan adat dan Hutan negara. Putusan MK ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan nomor :SE.1/Menhut-II/2013 yang disampaikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan di seluruh Indonesia.

Salah satu poin dalam putusan tersebut yakni “Hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat”. Selain itu ada juga poin yang menyebutkan “Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang”.

 

Peliput Hasdy Fattah

 

Tags: adatbakanberita online totabuanberita totabuanbmrBNNbolmongBolmutbolselboltimemasgoogle trendshutanIntelkotamobaguMKperusahanProvinsi Bolmong RayaresahkanTanoyan
Previous Post

Sebelum Dibawah ke Polsek, Rizky Masih Diberikan Makan

Next Post

Decky Palingan Bakal Dikenai Pasal Berlapis Soal ITE

Next Post
Decky Palingan Bakal Dikenai Pasal Berlapis Soal ITE

Decky Palingan Bakal Dikenai Pasal Berlapis Soal ITE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum
Bolmong

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pembentukan Koperasi Merah Putih di 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hampir rampung....

Read moreDetails
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.