TOTABUAN.CO,BOLMONG—“ Dia mengaku sebagai wartawan, anggota Intel dan Anggota BNN,”kata Ketua Komunitas Adat Hulu Ongkag, Jasman Tonggi.
Namanya Sopran Detu kata Jasman. Yang tak kalah kata Jasman, bahwa dia mengaku anggota Intel serta anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ujar Jasman.
“Makanya kami resah dan mempertanyakan soal putusan MK,”tuturnya.
Sementara wilayah pertambangan emas sedang dalam proses pembuatan peta tanah adat. Dasar pembuatan peta tanah adat ini yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 mei 2013 karena terkait dengan Hutan Adat dan Hutan Negara.
“Dia menemui salah satu tokoh masyarakat di desa Tanoyan Selatan yang bernama A Bakung dan mengatakan putusan MK soal hutan adat palsu. Ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat adat dihulu Ongkag. Ini bisa jadi pemicu terjadinya konflik ditingkatan masyarakat adat,” jelas Jasman.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melapor soal tindak tanduk Sopran Detu ke Polisi. Karena selain mengaku wartawan, dia juga mengaku sebagai anggota Intel.
“ Kami juga ndak tau apakah dia itu benar anggota Intel. Sebab informasinya berbau provokatif. Kita akan lapor dan akan kita proses hukum,”ujar Jasman.
Jasman menambahkan,ini ada upaya mengagalkan perjuangan pembuatan peta tanah adat. Atas nama masyarakat adat Hulu Ongkag.
Diketahui, saat ini, pertambangan Desa Tanoyan Bersatu telah dibuatkan peta adat. Proses pembuatan peta adat ini dikoordinasikan dengan organisasi adat daerah dan nasional seperti Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pusat di Jakarta.
Putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, yakni terkait dengan Hutan adat dan Hutan negara. Putusan MK ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan nomor :SE.1/Menhut-II/2013 yang disampaikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan di seluruh Indonesia.
Salah satu poin dalam putusan tersebut yakni “Hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat”. Selain itu ada juga poin yang menyebutkan “Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang”.
Peliput Hasdy Fattah