TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sekretaris Badan anggaran (Banggar) DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan, beberapa tahapan dalam mekanisme penyusunan APBD, ada beberapa yang dilewati oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Dia mengaku, DPRD bukan memboikot atau menghambat masalah APBD, akan tetapi, prosesnya terlalu terburu-buru, sehingga ada yang dilewati terlewati.
“Setelah TAPD melakukan perbaikan, TAPD berkewajiban menyampaikan hasil perbaikan itu ke Banggar. Inilah yang dilanggar oleh TAPD,” kata Ishak.
Bahkan harusnya TAPD harus duduk kembali bersama Banggar, namun itu sudah tidak dilakukan. “ Harusnya kan begitu. Tetapi TAPD langsung ke Provinsi,” tambah Ishak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu Abdulah Mokoginta mengatakan, pihaknya sudah memperbaiki APBD sesuai dengan koreksi-koreksi yang disampaikan oleh Tim Evaluasi Pemprov Sulut. Sehingga usai menerima itu, TAPD langsung menyerahkan buku APBD untuk mendapatkena persetujuan tiga pimpinan DPRD.
Editor Hasdy Fattah