• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Inilah Risalah Sidang Perdana Sengketa Pilwako Kotamobagu di MK

redaksi by redaksi
15 Juli 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
2
Inilah Risalah Sidang Perdana Sengketa Pilwako Kotamobagu di MK

Kuasa Hukum Pemohon 89 dan 88 (Ki-Ka) Baginda Siregar dan Dorel Amir saat membacakan pokok-pokok permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Mobagu di Ruang Sidang Panel Gedung | foto: humas MK

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa Hukum Pemohon 89 dan 88 (Ki-Ka) Baginda Siregar dan Dorel Amir saat membacakan pokok-pokok permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Mobagu di Ruang Sidang Panel Gedung |  foto: humas MK
Kuasa Hukum Pemohon 89 dan 88 (Ki-Ka) Baginda Siregar dan Dorel Amir saat membacakan pokok-pokok permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Mobagu di Ruang Sidang Panel Gedung | foto: humas MK

TOTABUAN.co, Kotamobagu – Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara sengketa Pilwako Kotamobagu Kamis 11 Juni 2013 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Hamdan Zoelva (ketua), Muhammad Alim (Anggota) dan Arief Hidayat (Anggota). Sidang berlangsung  dari Pukul 09.07 – 09.39 WIB Ruang  Sidang Panel Gedung MK.

 

Berikut Kutipan singkat risalah sidang perdana :

KUASA HUKUM PEMOHON (DJELAS) : DOREL ALMIR

…Kemudian, cara yang dilakukan adalah dengan mendatangi  tempat tinggal warga, kemudian di jalan-jalan, dan di TPS, serta  menawarkan untuk membeli kartu undangan pemilih dengan harga  bervariasi, berkisar antara Rp300.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00  per surat undangan pemilih. Sasaran utama untuk modus ini lebih  ditujukan dan difokuskan kepada  warga pendukung Pemohon setelah  pemenang Nomor 1 mengidentifikasi pendukung-pendukung Pemohon.

Dan kemudian bahwa menurut kami, perbuatan Pasangan Nomor 1 membeli undangan pemilih dengan imbalan sejumlah uang dan  kemudian menahan KTP atau KK, nyata-nyata telah mempengaruhi  kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya. Atau setidaktidaknya menghalang-halangi hak para calon pemilih untuk menggunakan  hak pilihnya.

Atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya mempengaruhi hasil perolehan suara, khususnya suara Pemohon. Kemudian, adapun tempat-tempat terjadinya pelanggaran, kami  uraikan di dalam halaman 15 sampai dengan 19, Yang Mulia. Yakni, terjadi di kota … Kecamatan Kota Mobagu Barat di hampir seluruh kelurahan (…)

 

KUASA HUKUM PEMOHON (DJELAS) : DOREL ALMIR

…Kemudian pelanggaran lainnya adalah Panwas Kota Mobagu tidak  melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemilukada. Bahwa hampir  seluruh TPS Kota Mobagu, pawnas lapangan, dan aparat keamanan telah  membiarkan terjadinya transaksi jual-beli kartu undangan di sekitar TPS  dan hal ini tidak dibubarkan atau dicegah. Begitu pun setiap Posko  Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 di masa tenang.

Nah atas palanggaran-pelanggaran tersebut, Yang Mulia, kami  memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan  sebagai berikut.

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil  Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota  Mobagu di Tingkat Kota Mobagu oleh KPU Kota Mobagu.

3. Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hj. Tatong Bara  dan H. Zainuddin Damopolii telah melakukan pelanggaran yang cukup  serius terstruktur, masif, dan sistematis dan oleh karenanya mohon  didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Mobagu untuk  melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Mobagu  dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

 

Demikian permohonan kami, Yang Mulia…

 

KETUA MAJELIS HAKIM: HAMDAN ZOELVA

Dan bagaimana mekanisme mengenai permohonan melalui situs  atau website ada di sana. Jadi, Saudara perhatikan betul itu cara  mengajukan permohonan melalui website situs ya, ada tata caranya di  sana. Saya kira tahulah karena itu dipublikasi ya. Tapi tidak apa-apa, nanti  biar Majelis yang menilai ya…

 

 

KUASA HUKUM PEMOHON (BENAR) : BAGINDA SIREGAR

Pelanggaran serius berupa politik uang (money politics) yang  dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 atau tim pemenangannya yang  dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum  Walikota dan Wakil Walikota Kota Mobagu di tingkat Kota Mobagu oleh  KPU, tercantum bahwa DPT yang telah ditetapkan oleh Termohon adalah  sebanyak 86.904 pemilih dan dari DPT tersebut ternyata 14.853 pemilih  tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilukada Kota Mubagu  dan hanya sebanyak 72.151 pemilih yang menggunakan hak suaranya.

Banyaknya angka pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya  tersebut disebabkan oleh adanya praktik politik kotor yang dilakukan oleh  Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau oleh tim pemenangannya dengan cara  terencana dan tersusun dengan baik. Terjadi di hampir seluruh wilayah  Kota Mobagu dan melibatkan struktur kekuasaan yang berpihak pada  Pasangan Calon Nomor Urut 1.  Bahwa tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan  transaksi jual-beli kartu undangan (…)

 

Kemudian perlu kami tambahkan bahwa yang dilakukan itu bukan  saja melakukan sabotase terhadap pemilih. Tetapi juga … bahkan  dilakukan terhadap tim sukses dari Pasangan Nomor Urut 2. Di mana  secara perhitungan, Pasangan Calon Nomor Urut 2 itu sesungguhnya  memiliki saksi-saksi di TPS itu sebesar 1.051 ditambah dengan kordeskordes. Sementara hasil perolehan dari … suara dari Pihak Pemohon  hanya 850.

Nah, oleh karenanya bukan saja terhadap masyarakatnya yang  dilakukan sabotase. Terhadap saksi dari Pemohon sendiri pun mengalami  sabotase itu, Yang Mulia.

 

KETUA MAJELIS HAKIM: HAMDAN ZOELVA:

(MEMBACAKAN TUNTUAN PEMOHON BENAR)

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka kami

memohon dalam persidangan ini.

1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan Pemohon untuk

seluruhnya.

2. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Di Tingkat Kota Mobagu oleh KPU.

3. Memerintahkan KPU Kota Mobagu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Mobagu.

4. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Drs. Zainuddin Damopolii dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.

 

KETUA MAJELIS HAKIM: HAMDAN ZOELVA:

Tambah ahli, ya. Kalau begitu nanti pada sidang selanjutnya,  Pemohon 88 mengajukan 20, bawa 20. 89, 5 orang saksi ya. Jadi 25. Kita  dengarkan dulu saksi dari Pemohon 88, 89. Nanti habis itu putar pada  saksi Termohon dan saksi Pihak Terkait.

Jadi acara selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari  Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, dan langsung melanjutkan  dengan pemisahan saksi dari Pemohon 88 dan 89 ya.

Sidang selanjutnya akan … sidang hari ini ditunda dan  dilaksanakan … dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2013, pukul 12.30. Hari Senin, 15 Juli 2013, pukul 12.30 dengan acara mendengarkan  jawaban dari Termohon…

 

ISI RISALAH SIDANG PERDANA (download) disini: https://docs.google.com/gview?url=http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_5008&chrome=true

 

editor: eka pratama | sumber: mahkamahkontitusi.go.id

Tags: benarberita totabuanbmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimdjelantik mokodompitDjelashasilindonesiakotamobagumahmakah konstitusimanadoMKNurdin Makalalagpembelian kartu undangan memilihrisalahrobert sahat siagianRustam SimbalasaksisengketasidangSulawesi Utarasuluttuntutan
Previous Post

Pertandingan Tinju di Nabire Ricuh, 17 Orang Tewas

Next Post

KPUD Kotamobagu Bantah Membiarkan Kecurangan Pasangan TB-Jadi

Next Post
Kata Nayodo Lima Pasangan Yang Mendaftar di Pilwako Belum Aman

KPUD Kotamobagu Bantah Membiarkan Kecurangan Pasangan TB-Jadi

Comments 2

  1. hendrodedulah says:
    12 tahun ago

    Insya Allah Hakim MK Membatalkan Gugatan Kedua Pasang Tersebut, Sehingga Kemenangan TB JADI Tidak ternoda dgn hal hal yg di tuduhkan, Bravo TB JADI

    Balas
  2. Guntur Yadi Setiyawan Van Gobel says:
    12 tahun ago

    Aminnnn semoga perjuangan TB -JADi ke MK berjalan lancar amin Gobel Cell pulsa

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.