Bolmong (totabuan.co)—Penolakan PT Arafura Mandiri Semangat (AMS) yang berencana melakukan eksploitasi di wilayah Tanoyan Kecamatan Tanoyan Kabupaten Bolmong akan ditolak dengan menggunakan upacara adat.
“Kita akan laksanakan upacara adat untuk penolakan PT AMS. Karena lokasi yang akan dieksploitasi adalah tanah adat hak ulayat masyarakat Tanoyan bersatu yang ditinggalkan oleh para leluhur,”kata kepala desa Tanoyan Utara M H Lauma saat pertemuan dengan ratusan masyarakat dan pemangku adat kedua desa, Senin (22/04).
Tokoh masyarakat Tanoyan Bersatu, K Iman, menegaskan, tanah adat desa Tanoyan Bersatu merupakan peninggalan leluhur mereka sejak tahun 1939.
“Sebelum Indonesia merdeka, leluhur kami telah menitipkan tanah ini di dua desa kami ini untuk dikelola dan dijaga demi kelangsungan hidup masyarakat. Sehingga jika ini dilakukan oleh perusahan, otomati akan terjadi pertumbahan darah untuk mempertahankan warisan leluhur kami,” tegasnya.
Rencana eksplotasi, tak ubahnya dengan bentuk penjajahan dijaman kolonial belanda. Sebab mereka menilai PT AMS bermental dan berjiwa penjajah.Kami dilahirkan dengan darah dan siap kembali dengan darah jika ini tetap dipaksakan oleh pemerintah daerah. Tanah adat kami tidak akan kami serahkan kepada siapapun.
Sebelumnya, lokasi yang berada di wilayah Tanoyan berencana akan diekspoiltasi oleh perusahan yang bergerak dibidang pertambangan.Penolakan itu dilakukan karena lahan itu merupakan peninggalan para leluhur.
(tr02/has)