Inilah Pernyataan Tokoh Adat Asal Tanoyan Soal PT AMS

Tolak PT AMS: Aksi demo warga tanoyan saat melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Bolmng beberapa waktu lalu. Dengan tegas,mereka menyatakan penolakan mereka terkait engelolaan lahan mereka.(foto dok)
Tolak PT AMS: Aksi demo warga tanoyan saat melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Bolmng beberapa waktu lalu. Dengan tegas,mereka menyatakan penolakan mereka terkait engelolaan lahan mereka.(foto dok)
Tolak PT AMS: Aksi demo warga tanoyan saat melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Bolmong beberapa waktu lalu. Dengan tegas,mereka menyatakan penolakan terkait eksploitasi lahan mereka untuk dijadikan lahan pertambangan.(foto dok)

Bolmong (totabuan.co)—Penolakan PT Arafura Mandiri Semangat (AMS) yang berencana melakukan eksploitasi di wilayah Tanoyan Kecamatan Tanoyan Kabupaten Bolmong akan ditolak dengan menggunakan upacara adat.

 “Kita akan laksanakan upacara adat untuk penolakan PT AMS. Karena lokasi yang akan dieksploitasi adalah tanah adat hak ulayat masyarakat Tanoyan bersatu yang ditinggalkan oleh para leluhur,”kata kepala desa Tanoyan Utara M H Lauma saat pertemuan dengan ratusan masyarakat dan pemangku adat kedua desa, Senin (22/04).

Bacaan Lainnya

Tokoh masyarakat Tanoyan Bersatu, K Iman, menegaskan, tanah adat desa Tanoyan Bersatu merupakan peninggalan leluhur mereka sejak tahun 1939.

“Sebelum Indonesia merdeka, leluhur kami telah menitipkan tanah ini di dua desa kami ini untuk dikelola dan dijaga demi kelangsungan hidup masyarakat. Sehingga jika ini dilakukan oleh perusahan, otomati akan terjadi pertumbahan darah untuk mempertahankan warisan leluhur kami,” tegasnya.

Rencana eksplotasi, tak ubahnya dengan bentuk penjajahan dijaman kolonial belanda. Sebab mereka menilai PT AMS bermental dan berjiwa penjajah.Kami dilahirkan dengan darah dan siap kembali dengan darah jika ini tetap dipaksakan oleh pemerintah daerah. Tanah adat kami tidak akan kami serahkan kepada siapapun.

Sebelumnya, lokasi yang berada di wilayah Tanoyan berencana akan diekspoiltasi oleh perusahan yang bergerak dibidang pertambangan.Penolakan itu dilakukan karena lahan itu merupakan peninggalan para leluhur.

(tr02/has)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses