• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmut

Ini Kata Hakim MK Terkait Hutang TGR Depri Pontoh

redaksi by redaksi
16 Juni 2013
in Bolmut, Etalase, Terkini
0
Ini Kata Hakim MK Terkait Hutang TGR Depri Pontoh

Kuasa Hukum Pemohon (ki-ka) Sri Utami Rejeki dan Rasida Silegar berbincang usai mendengarkan vonis terkait perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas MK

1
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kuasa Hukum Pemohon (ki-ka) Sri Utami Rejeki dan Rasida Silegar berbincang usai mendengarkan vonis terkait perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas MK
Kuasa Hukum Pemohon (ki-ka) Sri Utami Rejeki dan Rasida Silegar berbincang usai mendengarkan vonis terkait perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas MK

TOTABUAN.CO, BOLMUT – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) milik Depri Pontoh sebagai Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang jadi senjata pemohon Hamdan Datunsolang – Farid Lauma (HD-FL) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat perubahan hasil pleno Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bolmut berubah.

Hakim Ketua MK M. Akil Mochtar putusan perkara nomor 57/PHPU.D-XI/2013, Kamis 13 Juni 2013 lalu menolak pemohonan pemohon. “Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akil membacakan perkara penyelesaian hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tersebut.

Terhadap dalil permohonan Pemohon mengenai Calon Bupati dari Pihak Terkait atas nama Depri Pontoh memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Menurut Mahkamah dengan merujuk bukti-bukti tersebut ditemukan fakta bahwa benar Calon Bupati dari Pihak Terkait, namun hutang tersebut terjadi bukan atas kesengajaan Calon Bupati dari Pihak Terkait yang menyatakan atau mengajukan hutang kepada negara ataupun kepada pihak lain. Akan tetapi, lanjut Hamdan, timbulnya hutang Calon Bupati dari Pihak Terkait tersebut karena adanya kesalahan administratif berupa kelebihan pembayaran honorarium yang diterima oleh Calon Bupati dari Pihak Terkait.

“Menurut Mahkamah keputusan Termohon yang meluluskan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2013 adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Sementara dalil Pemohon lainnya mengenai pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis, seperti ada pemilih yang memilih di TPS 2 Desa Biontong, KPPS TPS 1 Desa Minaga dan KPPS TPS 3 Desa Kuhanga menyatakan tidak sah surat suara, dan lainnya. Menurut Mahkamah, lanjut Hamdan, seandainyapun benar memilih, belum dapat dipastikan para pemilih memberikan suaranya kepada Pihak Terkait atau kepada pasangan calon lain.

“Pembuktian demikian menjadi penting untuk mengetahui signifikansinya terhadap perolehan suara Pemohon sebab seandainyapun benar tujuh belas belas orang tersebut memilih Pihak Terkait namun tidak memengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon maka dalil permohonan Pemohon tersebut tidak dapat dikabulkan karena tidak signifikan berpengaruh terhadap peringkat perolehan suara,” urainya.

Seperti diketahui, kemenangan pasangan Depri Pontoh – Surianyah Korompot (DP-Syah) merupakan sejarah dalam politik di Sulut. Pasalnya, partai pengusung: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mampu menumbangkan pasangan partai-partai besar, seperti koalisi Partai Golkar – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

Tags: Akil MochtarberitabmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimDepri PontohDP-syahFarid Laumahamda datunsolangHD-FLinformasikabarkotamobaguMahkamah konstitusimanadoMKpelanggaran massifsidang pilkada bolmutSulawesi UtarasulutSuriansyah Korompottgrtotabuantuntutan ganti rugi
Previous Post

Mantan Bendahara Umum Daerah Dimintai Keterangan Soal Markup Gaji Honor

Next Post

Debat Kandidat Pilwako Kotamobagu Disiarkan DC FM dan HUDA FM

Next Post
DPRD Kotamobagu Sukses Gelar Paripurna Visi Misi Kandidat Pilwako

Debat Kandidat Pilwako Kotamobagu Disiarkan DC FM dan HUDA FM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam
Kotamobagu

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

by Redaksi
1 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sudah satu tahun berlalu, kasus dugaan penggelapan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa (Sangadi) di Kota Kotamobagu...

Read moreDetails
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

1 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Tandatangani NPHD Kepada IAIN dan IAKN

Pemkab Bolmong Tandatangani NPHD Kepada IAIN dan IAKN

1 Oktober 2025
Serahkan Alsintan, Bukti Nyata Visi-Misi Yusra–Dony di Bidang Pertanian

Serahkan Alsintan, Bukti Nyata Visi-Misi Yusra–Dony di Bidang Pertanian

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.