• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini Alasan Kenapa Berkas TPAPD Dikembalikan Oleh Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2013
in Berita Utama, Etalase, Hukrim, Terkini
0
Ini Alasan Kenapa Berkas TPAPD Dikembalikan Oleh Kejaksaan

A H Mayangkara Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu| fot tabuan.coj

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
A H Mayangkara Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu| fot tabuan.coj
A H Mayangkara Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu| fot tabuan.coj

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Berkas dugaan korupsi kasus tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongongodow tahun anggran 2010 yang dilimpahkan pihak Polres Bolmong ke Kejaksaan nenegeri Kotamobagu dinilai belum memenuhi syarat.

Kepala seksi Intel Kejaksaan negeri (Kajari) Kotamobagu A H Mayangkara usai bertemu dengan Kajari Fien Ering berpendapat, jika berkas yang diserahkan penyidik Polres Bolmong itu, belum memenuhi tiga unsur.

Tiga unsur itu yang dimaksud kata Mayangkara, adalah peran MMS dalam kasus itu, kerugian negara secara pasti, dan belum ada total kerugian negara,tutur Mayangkara saat diwawancarai selasa (29/10).

Dia menjelaskan, Kejaksaan selaku pihak penuntut, tak mau kecolongan atau tak mau tercoreng di depan hakim saat dalam persidangan.

“ Maunya kita berkas yang akan disidangkan sudah memenuhi unsur. Mau taru dimana muka kita jika suatu kasus yang akan kita tuntut, sementara belum memenuhi syarat,” ujarnya.

” Kita tak mau kerja kedua kali. Dalam persidangan, Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum harus  bukti kuat . Bagaiamana mau disidangkan sementara belum lengkap. Makanya, setelah diteliti, ada beberapa petunjuk yang tak dipenuhi, sehingga dikembalikan,” tambah dia.

Dia mengakui jika berkas yang dilimpahkan Polres waktu lalu sudah maksimal diteliti. Dari hasil peniltian itu banyak yang belum lengkap.

” Bukan soal bolak balik berkas,kita mau lebih detail lagi,”tukasnya.

Berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Polres Bolmong beerapa waktu diantaranya yakni Kasus dugaan korupsi TPAPD dan Kasus proyek kantor pajak KPP Prtama. Namun, setelah dilakukan penelitian berkas, lima berkas itu belum memenuhi syarat. Sehingga dikembalikan.

Untuk empat berkas kasus dugaan KPP Pratama itu, terdapat empat tersangka. Mereka adalah FW, NW,SM dan EP. Sedangkan satu berkas TPAPD ada empat tersangka mereka adalah EG, IG, FA dan FS.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Datu: Laporkan Jika ada Anggota DPRD Nyambi Proyek

Next Post

Usai Diperiksa, Pelaku Penyebar Foto Syur Langsung Ditahan

Next Post
Usai Diperiksa, Pelaku Penyebar Foto Syur Langsung Ditahan

Usai Diperiksa, Pelaku Penyebar Foto Syur Langsung Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Alat Berat di Lokasi WPR Beri Klarifikasi: Kami Hanya Membuka Akses Jalan, Bukan untuk Menambang
Boltim

Pemilik Alat Berat di Lokasi WPR Beri Klarifikasi: Kami Hanya Membuka Akses Jalan, Bukan untuk Menambang

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLTIM — Pemilik alat berat jenis excavator di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang...

Read moreDetails
Ketua DPRD Bolsel dan Badan Kehormatan Bungkam

Ketua DPRD Bolsel dan Badan Kehormatan Bungkam

13 Oktober 2025
Bawaslu Bolmong Gelar Diskusi Publik, Perkuat Kapasitas Lembaga Pengawas

Bawaslu Bolmong Gelar Diskusi Publik, Perkuat Kapasitas Lembaga Pengawas

13 Oktober 2025
Bupati  Bolmong Yusra Alhabsyi Lepas 216 Mahasiswa KKN IKTGM 

Bupati  Bolmong Yusra Alhabsyi Lepas 216 Mahasiswa KKN IKTGM 

13 Oktober 2025
Penyidik Polda Sulut Tegaskan Hasil Otopsi Kasus Revan Tidak Pernah Dipublikasikan

Penyidik Polda Sulut Tegaskan Hasil Otopsi Kasus Revan Tidak Pernah Dipublikasikan

13 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.