TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Berkas dugaan korupsi kasus tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongongodow tahun anggran 2010 yang dilimpahkan pihak Polres Bolmong ke Kejaksaan nenegeri Kotamobagu dinilai belum memenuhi syarat.
Kepala seksi Intel Kejaksaan negeri (Kajari) Kotamobagu A H Mayangkara usai bertemu dengan Kajari Fien Ering berpendapat, jika berkas yang diserahkan penyidik Polres Bolmong itu, belum memenuhi tiga unsur.
Tiga unsur itu yang dimaksud kata Mayangkara, adalah peran MMS dalam kasus itu, kerugian negara secara pasti, dan belum ada total kerugian negara,tutur Mayangkara saat diwawancarai selasa (29/10).
Dia menjelaskan, Kejaksaan selaku pihak penuntut, tak mau kecolongan atau tak mau tercoreng di depan hakim saat dalam persidangan.
“ Maunya kita berkas yang akan disidangkan sudah memenuhi unsur. Mau taru dimana muka kita jika suatu kasus yang akan kita tuntut, sementara belum memenuhi syarat,” ujarnya.
” Kita tak mau kerja kedua kali. Dalam persidangan, Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum harus bukti kuat . Bagaiamana mau disidangkan sementara belum lengkap. Makanya, setelah diteliti, ada beberapa petunjuk yang tak dipenuhi, sehingga dikembalikan,” tambah dia.
Dia mengakui jika berkas yang dilimpahkan Polres waktu lalu sudah maksimal diteliti. Dari hasil peniltian itu banyak yang belum lengkap.
” Bukan soal bolak balik berkas,kita mau lebih detail lagi,”tukasnya.
Berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Polres Bolmong beerapa waktu diantaranya yakni Kasus dugaan korupsi TPAPD dan Kasus proyek kantor pajak KPP Prtama. Namun, setelah dilakukan penelitian berkas, lima berkas itu belum memenuhi syarat. Sehingga dikembalikan.
Untuk empat berkas kasus dugaan KPP Pratama itu, terdapat empat tersangka. Mereka adalah FW, NW,SM dan EP. Sedangkan satu berkas TPAPD ada empat tersangka mereka adalah EG, IG, FA dan FS.
Editor Hasdy Fattah