• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini Alasan Kenapa Berkas TPAPD Dikembalikan Oleh Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2013
in Berita Utama, Etalase, Hukrim, Terkini
0
Ini Alasan Kenapa Berkas TPAPD Dikembalikan Oleh Kejaksaan

A H Mayangkara Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu| fot tabuan.coj

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
A H Mayangkara Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu| fot tabuan.coj
A H Mayangkara Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu| fot tabuan.coj

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Berkas dugaan korupsi kasus tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongongodow tahun anggran 2010 yang dilimpahkan pihak Polres Bolmong ke Kejaksaan nenegeri Kotamobagu dinilai belum memenuhi syarat.

Kepala seksi Intel Kejaksaan negeri (Kajari) Kotamobagu A H Mayangkara usai bertemu dengan Kajari Fien Ering berpendapat, jika berkas yang diserahkan penyidik Polres Bolmong itu, belum memenuhi tiga unsur.

Tiga unsur itu yang dimaksud kata Mayangkara, adalah peran MMS dalam kasus itu, kerugian negara secara pasti, dan belum ada total kerugian negara,tutur Mayangkara saat diwawancarai selasa (29/10).

Dia menjelaskan, Kejaksaan selaku pihak penuntut, tak mau kecolongan atau tak mau tercoreng di depan hakim saat dalam persidangan.

“ Maunya kita berkas yang akan disidangkan sudah memenuhi unsur. Mau taru dimana muka kita jika suatu kasus yang akan kita tuntut, sementara belum memenuhi syarat,” ujarnya.

” Kita tak mau kerja kedua kali. Dalam persidangan, Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum harus  bukti kuat . Bagaiamana mau disidangkan sementara belum lengkap. Makanya, setelah diteliti, ada beberapa petunjuk yang tak dipenuhi, sehingga dikembalikan,” tambah dia.

Dia mengakui jika berkas yang dilimpahkan Polres waktu lalu sudah maksimal diteliti. Dari hasil peniltian itu banyak yang belum lengkap.

” Bukan soal bolak balik berkas,kita mau lebih detail lagi,”tukasnya.

Berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Polres Bolmong beerapa waktu diantaranya yakni Kasus dugaan korupsi TPAPD dan Kasus proyek kantor pajak KPP Prtama. Namun, setelah dilakukan penelitian berkas, lima berkas itu belum memenuhi syarat. Sehingga dikembalikan.

Untuk empat berkas kasus dugaan KPP Pratama itu, terdapat empat tersangka. Mereka adalah FW, NW,SM dan EP. Sedangkan satu berkas TPAPD ada empat tersangka mereka adalah EG, IG, FA dan FS.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Datu: Laporkan Jika ada Anggota DPRD Nyambi Proyek

Next Post

Usai Diperiksa, Pelaku Penyebar Foto Syur Langsung Ditahan

Next Post
Usai Diperiksa, Pelaku Penyebar Foto Syur Langsung Ditahan

Usai Diperiksa, Pelaku Penyebar Foto Syur Langsung Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo
Bolmong

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

by Redaksi
7 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bahan pokok (Bapok) di pasar tradisonal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus jadi perhatian serius pemerintah daerah....

Read moreDetails
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.