NASIONAL (totabua.co) – Pada pertemua wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam (koordinator politik keamanan ) Priyo Budi santoso dengan Gubenur Papua, Lukas Enembe Senin 6 Mei 2013 lalu terungkap rencana presiden menetapkan perluasan otonomi khusus Papua atau yang disebut dengan Otsus plus Papua.
Kekhususan Papua dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2011 menurut Priyo tidak hanya dengan memberikan kesempatan Papua mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak dasar Papua. Tetapi juga memberikan kesempatan pada “putra asli” Papua untuk menjadi Gubernur.
Selain itu, Otsus juga mengatur pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) yang besarnya setara dengan 2 % plafon DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional.
“Belum jelas apa yang dimaksud presiden dengan Otsus plus ini, yang pasti harus mengacu pada UU Otsus Papua yang sudah ada dan yang kita buat dengan susah payah, dan itu harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen,” jelar Priyo yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemantau Otsus Papuan dan Aceh DPR.
Ditambahkannya, kalaupun masih banyak persoalan di Papua, itu karena UU Otsus Papua yang ada belum diimplementasikan seluruhnya. “Masih banyak PP yang belum diselesaikan untuk implementasi UU tersebut. Dan itu kesalahan terbesar pemerintah,” kata Priyo.
Menanggapi pernyataan Priyo, staf Khusus Kepresidenan bidang Otsus Papua, Velix Wanggai yang turut hadir dalam pertemuan Gubernur Papua tersebut mengatakan, UU Otsus plu yang direncanakan presiden adalah tetap mengacu pada UU Otsus yang telah disahkan DPR sebelumnya, ditambah dengan keistimewaan lain yang akan diberikan pemerintah, hal itu untuk menjawab segala persoalan yang menjadi pada Papua. Apa keistimewaan plus tersebut? Velix belum bisa menjelaskannya secara rinci. Ditarget draf RUU Otsus plus tersebut akan selesai pada Agustus 2013 mendatang
Terkait dengan itu, Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan aspirasi masyarakat Papua. Dikatakannya, persoalan di Papua bukan hanya menyangkut pada UU Otsus atau Otsus plus, namun pengimplementasinya.
Lukas menilai selama ini dana Otsus tidak memiliki skem yang jelas mengenai penggunaannya. Akibatnya dana sebesar Rp 32 trillun yang telah diberikan pemerintah pusat kepada Papua kurang memberikan manfaat bagi kemanjuan Papua.
“Saya mengusulkan agar 80 persen dan otsus langsung disalurkan ke Kabupaten. Sementara saya sebagai gubenur hanya kepanjangan tangan pemerintah pusat saja, dan tidak perlu ikut mengerjakan proyek. Pembangunan biarkan dilakukan kabupaten,” ungpal Enembe.
Dalam pertemuan tersebut juga memunculkan pembahasan soal hasil alam yang dikelolah oleh PT Freeport. Gubernur Lukas mengusulkan pemerintah pusat untuk melakukan negoisasi ulang kontrak karya dengan PT Freeport. Karena bagaimanapun juga kekayaan alam yang diambil PT Freeport adalah milik masyarakat Papua. Sehingga sudah saatnya masyarakat Papua nikmati hasil kekayaan alamnya.
“Pemda Papua harus punya saham di PT Freeport, dan hasilnya pun jangan diambil pemerintah pusat, tetapi diserahkan kepada masyarakat Papua. Selama inikan PT Freeport berproduksi di Papua, namun PPH (pajak penghasilan) dan PPN (Pajak pertambahan nilai) nya diambil oleh jakarta (pemerintah pusat,red),” papar Lukas.
Tak hanya itu, penggunaan dana Otsus Papua tersebut harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil dari audit tersebut harus dibuka pada publik. Dengan adanya transparansi, Lukas yakin bahwa segera persoalan yang terjadi di Papua dapat terselesaikan.
“Saya sangat mengapresiasi usulan tersebut. Kagum dan hormat saya untuk Pak Lukas Enembe, karena belum genap satu bulan ia menjabat sebagai Gubernur, namun kinerjanya sudah sangat luar biasa. Ia mengedepankan kepentingan masyarakat Papua dibanding kepentingan kelompok atau pribadinya,” jelar Priyo dengan wajah berseri. (dpr.go.id/ayu)