TOTABUAN.CO— Warga Inggris yang kedapatan membawa belanjaan dengan tas plastik akan dikenakan denda. Hal ini bertujuan untuk memulai kegiatan yang ramah lingkungan.
Denda sebesar lima pence atau tujuh sen uero (1 uero sekitar Rp 16.400) ini akan disumbangkan bagi kegiatan pengurangan sampah dan pemeliharaan satwa liar.
Pemerintah Inggris berharap, skema ini dapat diberlakukan di semua super market di Inggris.
Jumlah tas plastik yang diberikan oleh super market besar di Inggris mencapai lebih dari 7,6 miliar tahun lalu, atau setara dengan 140 kantung per orang.
“Semakin banyak kita menggunakan tas plastik, semakin banyak satwa liar dan lingkungan laut yang rusak,” kata Menteri Lingkungan Hidup Inggris, Rory Stewart, Senin (5/10).
“Perubahan sederhana melalui rutinitas belanja, dengan menggunakan tas kita sendiri, dapat mengurangi jumlah plastik yang beredar, sehingga kita semua bisa menikmati udara yang bersih dan sehat,” tambahnya.
Sumber;beritasatu.com