HMI Mulai Ragukan Kasus 1.6 Miliar di Dinas PU

 

TOTABUAN.CO BOLMONG—Belum tuntasnya kasus pencairan 12 miliar dari kas daerah, kini warga mempertanyakan kasus 1.6 miliar yang dicairkan di dinas pekerjaan umum (PU) beberapa waktu lalu.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bolmong Raya, Eko Satrio Paputungan mengatakan, perlunya keseriusan pihak Polres Bolmong untuk menangani kasus dugaan korupsi.

“Jika polres dalam upaya melakukan penyelidikan kasus Rp 12 milyar, itu sangat baik dan kami mendukung. Namun satu hal yang harus diingat, sebelum kasus Rp 12 milyar, ada kasus Rp 1,6 di Dinas PU Bolmong yang juga sempat ditangani penyidik Polres,” kata Eko.

Sehingga kata Eko, dirinya mulai ragukan pihak penyidik untuk menseriusi kasus tersebut.

“Kasus 1,6 milyar saja yang lebih kecil belum tuntas apalagi kasus 12 miliar.Padahal sudah ada beberapa orang yang dimintakan keterangan oleh penyidik,” tambah Eko, Selasa (18/02).

Dia berharap agar Polres Bolmong menjadi harapan masyarakat Bolmong Raya dalam memberantas kasus korupsi di daerah.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh menjelaskan, proses penanganan kasus sementara berjalan. “Yah semua kasus tetap berjalan walau kami hanya punya target 2 berkas P21 dalam setahun. Semuanya sedang berproses seiring dengan penanganan kasus lainya se Bolmong Raya,” tegas dia singkat.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencairan dana1,6 miliar di dinas PU Bolmong merupakan  dana untuk pemeliharaan jalan dan jembatan triwulan dua tahun anggaran 2013. Dana tersebut dicairkan 100 persen, namun dana tersebut  tidak dikerjakan.  Bahkan dari kasus 1.6 miliar, beberapa diantarnta sudah diminta keterangan. Mereka adalah kuasa BUD Nanin S Ginoga, Kepala seksi verifikasi berkas DPPKAD Cindra Binol dan Dewa Tunas Rai, mantan Kadis PU Haris  Dilapanga , Kadis PU  Norma Makalalag, PPTK Rivai Limoh, (PPK) pejabat penata keuangan, serta Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat.

 

Editor Hasdy Fattah

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses