• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hendra: Soal Penertiban APK Itu Tinggal Ranahnya Panwas dan Pemda

Redaksi by Redaksi
4 Desember 2013
in Berita Utama, Boltim, Politik, Terkini
0
Hendra: Soal Penertiban APK Itu Tinggal Ranahnya Panwas dan Pemda

Hendra Damopolii, Ketua KPU Boltim Non Aktif

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM—Hingga kini alat paraga kampanye (APK) dari sejumlah partai politik tetap berdiri kokoh disembarangn tempat. Bahkan dari batas waktu peringatan kepada parpol pada 30 Oktober lalu hingga kini belum ditindak lanjuti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Hendra Damopolii menegaskan soal penertiban APK itu bukan lagi ranahnya KPU. Melainkan, itu ranahnya Panwas dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sebab batas waktu yang diberikan hingga sampai 30 oktober lalu. Sesuai peratauran KPU nomor 15 pasal 17 ayat 3 mengatkan, KPU berwenang memerintah kepada partai politik untuk menurunkan APK yang tidak sesauai. Kemudian pada ayat 4 menyebutkan, bila mana Parpol tidak mengindahakn pasal 3 diatas, makan pemerintah daerah berwenang menertibkan APK tersebut berdasarakn rekomendasi Panitia pengawas (Panwas).

“ Jadi soal penertiban itu bukan lagi ranahnya KPUD. Itu tinggal ranahnya Panwas dan Pemda. Sebab batas pemberitahuan kepada parpol sampai pada 30 oktober lalu, dan itu sudah menyurat namun batas 30 oktober tidak ditindak lanjuti oleh Parpol,” kata Hendra Selasa (3/12) saat dikonfimasi .

Secara terpisah ketua Panwas Boltim Billy Kawuwung menepis terkait batas waktu yang diberikan oleh KPUD. Menurut Billy, batas waktu 30 oktober tidak menjamin APK akan ditertibkan lagi jika itu ditemukan.

“ Bukan seperti itu. Batas waktu tidak menjamin munculnya APK yang akan ditemui,” tuturnya.

Namun, Panwas sendiri berencana pada pekan depan akan bersama dengan pihak Pemkab yakni Kesbang Pol , dan Pol PP untuk melakukan penertiban, janjinya.

Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Julius Aror mengatakan, sudah ada rencana untuk melakukan penertiban bersama dengan Polisi Pamong Praja (Pol-PP). Namun kata Julius masih ada kendala. Kendalanya karena masih terhalang dengan sejum;ah kegiatan sehingga masih molor. Bahkan dari surat yang dilayangkan Panwas sudah diteruskan ke Pol PP.

“ Satu dua hari kedpan kita akan lakukan pertemuan dengan semua elemen, termasuk Panwas dan KPUD untuk melakukan penertiban. Ini sesuaidengan surat keputusan bersama ,”tutur Julius diujung teleponnya.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Sengketa Tapal Batas Kabupaten Mitra dan Boltim, Bakal Jadi Kendala Pemekaran PBMR

Next Post

Ketua DPRD Kotamobagu Beriketerangan Kedua Kali ke Penyidik Tipikor Polres

Next Post
Ketua DPRD Kotamobagu Beriketerangan Kedua Kali ke Penyidik Tipikor Polres

Ketua DPRD Kotamobagu Beriketerangan Kedua Kali ke Penyidik Tipikor Polres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.