TOTABUAN.CO BOLTIM—Hingga kini alat paraga kampanye (APK) dari sejumlah partai politik tetap berdiri kokoh disembarangn tempat. Bahkan dari batas waktu peringatan kepada parpol pada 30 Oktober lalu hingga kini belum ditindak lanjuti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Hendra Damopolii menegaskan soal penertiban APK itu bukan lagi ranahnya KPU. Melainkan, itu ranahnya Panwas dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebab batas waktu yang diberikan hingga sampai 30 oktober lalu. Sesuai peratauran KPU nomor 15 pasal 17 ayat 3 mengatkan, KPU berwenang memerintah kepada partai politik untuk menurunkan APK yang tidak sesauai. Kemudian pada ayat 4 menyebutkan, bila mana Parpol tidak mengindahakn pasal 3 diatas, makan pemerintah daerah berwenang menertibkan APK tersebut berdasarakn rekomendasi Panitia pengawas (Panwas).
“ Jadi soal penertiban itu bukan lagi ranahnya KPUD. Itu tinggal ranahnya Panwas dan Pemda. Sebab batas pemberitahuan kepada parpol sampai pada 30 oktober lalu, dan itu sudah menyurat namun batas 30 oktober tidak ditindak lanjuti oleh Parpol,” kata Hendra Selasa (3/12) saat dikonfimasi .
Secara terpisah ketua Panwas Boltim Billy Kawuwung menepis terkait batas waktu yang diberikan oleh KPUD. Menurut Billy, batas waktu 30 oktober tidak menjamin APK akan ditertibkan lagi jika itu ditemukan.
“ Bukan seperti itu. Batas waktu tidak menjamin munculnya APK yang akan ditemui,” tuturnya.
Namun, Panwas sendiri berencana pada pekan depan akan bersama dengan pihak Pemkab yakni Kesbang Pol , dan Pol PP untuk melakukan penertiban, janjinya.
Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Julius Aror mengatakan, sudah ada rencana untuk melakukan penertiban bersama dengan Polisi Pamong Praja (Pol-PP). Namun kata Julius masih ada kendala. Kendalanya karena masih terhalang dengan sejum;ah kegiatan sehingga masih molor. Bahkan dari surat yang dilayangkan Panwas sudah diteruskan ke Pol PP.
“ Satu dua hari kedpan kita akan lakukan pertemuan dengan semua elemen, termasuk Panwas dan KPUD untuk melakukan penertiban. Ini sesuaidengan surat keputusan bersama ,”tutur Julius diujung teleponnya.
Editor Hasdy Fattah