TOTABUAN.CO, BOLTIM—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Hendra Damopolii mengengaskan, tak akan kompromi soal calon anggota legislatif yang bermasalah.Apatelebih mereka terjerat kasus hukum.
Saat ini proses Daftar Calon Sementara (DCS) sedang bejalan mulai hingga 1 Agustus. Dan pada 8 Agustus itu adalah tahap verifikasi pengganti DCS oleh partai politik.
“DCS saat ini bergantung pd partai politik karena itu adalah syarat pencalonan sesuai dengan aturan. Bagi caleg yang sedang dalam perkara hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang ancaman hukuman diatas lima tahun harus di buktikan dengan surat keterangan pengadilan negeri setempat,”tuturnya.
Jadi tambah Hendra, soal status hukum 20 anggota DPRD Boltim bergantung sikap partai politik danan KPU bekerja sesuai koridur aturan, sesuai dengan syarat pencalonan yg berlaku,tuturnya .
“Jika tidak terpenuhi syarat itu, maka KPU akan menggugurkan calon yang bersangkutan. Sebab tanggal 9 hinga 22 Agustus 2013 yakni tahap penyusunan dan penetapan DCT,”kata Hendra lewat pesan singkatnya melalui blackberry masenger (BBM).
Saat ini dari 20 personil anggota DPRD Boltim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) senilai 550 juta rupiah oleh penyidik Polres Bolmong.
Namun untuk saat belum ada kepastian apakah para wakil rayat itu akan segera ditahan atau masih aka diberikan penangguhan sambil menungguh proses hukum hingga kepersidangan nanti. Untuk saat ini yang masih aktif di kantor wakil rakyat tinggal berjumlah 17 orang. Satu politisi PKB Rio Manoppo sudah di PAW pada 2012 lalu karena terjerat kasus narkoba. Sementara tiga dilainnya yakni SA,JT dan SK, berada di rumah tahanan dalam kasus yang berbeda yakni pemalsuan meterai palsu dan satu lagi kasus narkoba.
Peliput Hasdy Fattah