KOTAMOBAGU (totabuan.co) – Hasil tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima kabupaten/kota Sulawesi Utara (Sulut) berpotensi diulang. Gugatan koalisi LSM dan Ormas atas timsel Kotamobagu ikut menyeret timsel Bolmong Utara, Minahasa Tenggara, Sitaro dan Talaud.
Meski koalisi LSM dan Ormas Kotamobagu terdiri dari KAHMI, Insan Totabuan, LPKEL Reformasi, Swara Bobato, IKA Ekonomi UDK, DPD BKPRMI, IPPNU, Nahdatul Ulama, HMI, dan Pinotaba hanya menggugat timsel Kotamobagu, namun imbasnya ke empat daerah lainnya.
Pasalnya, posisi lima kabupaten/kota ini sama-sama melaksanan Pemilukada. Sementara, gugatan dari LSM dan Ormas tersebut terkait pelaksanaan seleksi terhadap daerah yang melaksanakan Pemilukada.
Dalam protes koalisi LSM dan Ormas Kotamobagu yang telah dilayangkan ke KPU dan Bawaslu Sulut tersebut mempertanyakan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, Bab IX Ketentuan Peralihan Pasal 131 ayat 2, menyebut: Dalam hal keanggotaan KPU kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu berakhir masa keanggotannya diperpanjang sampai dengan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah. Dan pembentukan timsel dua bulan setelah pelantikan bupati/walikota terpilih.
Sementara yang terjadi, KPU Sulut priode 2008-2013 telah membentuk timsel bersama 13 kabupaten/kota lainnya termasuk daerah yang sedang menggelar Pemilukada. Bahkan lima timsel KPU kabupaten/kota telah menyeleksi calon anggota KPU bahkan telah memasuki 10 besar.
“Jelas KPU Sulut telah melanggar Undang-undang sebagai dasar pelaksanaan seleksi anggota KPU kabupaten/kota. Dan inilah yang kami perjuangkan,” kata Ketua LSM LPKEL Reformasi Efendi Abdul Kadir.
Ketua KPU Sulut Yessi Momongan disejumlah media menyatakan, pihaknya akan mengkaji semua masalah yang dilaporkan koalisi LSM dan Ormas Kotamobagu. “Beri waktu kepada kami, karena kami baru juga dilantik,” kata Momongan belum sebulan ini resmi jadi komisioner KPU Sulut.
[HAS]